Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Berulang Tak Kuorum, Forum LSM Soroti Komitmen Wakil Rakyat


PONOROGO, SW_Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo yang beberapa kali belum memenuhi kuorum menjadi sorotan Forum LSM.

Sebagaimana terjadi pada paripurna dengan agenda yang digelar pada Senin (21/9/2026) yaitu 

1. Jawaban Bupati Ponorogo atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026;

2. ⁠Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026.
Agenda yang dijadwal mulai pukul 09.00 molor menunggu quorum dan baru dimulai pukul 14.00.

Drama rapat paripurna DPRD Ponorogo dimulai dengan ditunda karena quorum kurang 7 anggota. Lanjut pada jeda atau ditunda 1 kali tapi tetap kurang 1 anggota. Dan baru dimulai pada jeda selanjutnya dengan kehadiran tepat 23 anggota atau 50 persen +1 Anggota. 


 Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian, mengingat agenda rapat paripurna telah diprogram dan dijadwalkan jauh hari.

Anom salah satu anggota Forum LSM Ponorogo menilai anggota DPRD sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk menjaga komitmen terhadap agenda kelembagaan, termasuk menghadiri rapat-rapat paripurna yang telah ditetapkan.

“Sebagai wakil rakyat harus memiliki komitmen untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat yang telah memberikan amanah,” ujarnya. 

Sementara Hari Bara dari Grib Jaya Ponorogo menambahkan persoalan ketidakhadiran anggota DPRD hingga menyebabkan rapat tidak memenuhi kuorum sebaiknya menjadi bahan evaluasi bersama. Selain menyangkut kelancaran agenda kelembagaan, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi pembahasan berbagai kepentingan pembangunan daerah.

Dirinya juga menyoroti adanya isu disharmoni antara pihak eksekutif dan legislatif. Menurut mereka, apabila terdapat perbedaan pandangan atau persoalan dalam hubungan kedua lembaga tersebut, sebaiknya diselesaikan secara terbuka melalui komunikasi dan mekanisme kelembagaan.

“Kalau memang ada persoalan atau perbedaan antara eksekutif dan legislatif, harus diselesaikan secara terbuka. Jangan sampai berdampak pada pelayanan dan kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Johar Halil dari PRC Ponorogo menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif merupakan mitra strategis dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, hubungan yang konstruktif dan komunikasi yang terbuka dinilai penting agar agenda pembangunan Kabupaten Ponorogo tetap berjalan.

“Eksekutif dan legislatif adalah mitra strategis untuk membangun Ponorogo tercinta. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tetapi kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :