Semrawutnya Kabel Internet di Kota Ponorogo, Forum LSM Pertanyakan Peran Pemerintah



PONOROGO,SW_ Kabel yang tidak teratur serta penumpukan tiang hingga enam unit dalam satu titik dinilai memperburuk visual dan estetika ruang kota.

Sorotan tajam salah satunya datang dari Forum LSM Ponorogo. Gabungan elemen masyarakat yang terdiri dari PRC Ponorogo, DPC GRIB Jaya, dan Garda Wengker ini mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan instalasi jaringan penyedia jasa internet (ISP).

Perwakilan PRC Ponorogo, Johar Halil, menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pemenuhan kebutuhan akses digital masyarakat, melainkan pada tata kelola instalasi yang diabaikan. Selain merusak pemandangan, untaian kabel yang menjuntai rendah juga berpotensi mengancam keselamatan aktivitas warga.

“Sulit membedakan mana penyedia layanan yang berizin dan ilegal. Semua leluasa memasang kabel, sehingga estetika kota menjadi korban,” ujar Johar, Selasa (29/9/2026).

Sebagai solusi jangka panjang, Forum LSM mendorong Pemkab Ponorogo menerapkan kebijakan pemindahan kabel ke bawah tanah (ducting system) demi menjaga kerapian ruang udara perkotaan.


Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ponorogo, Sapto Djadmiko, menjelaskan adanya perubahan regulasi perizinan sejak pertengahan dekade lalu.

“Sejak 2017, kewenangan perizinan sepenuhnya berada di bawah Kementerian Kominfo RI. Di tingkat daerah, prosesnya dikelola oleh DPMPTSP dan DPUPKP. Dinas Kominfo hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis,” jelas Sapto.

Namun, fakta lapangan menunjukkan kontradiksi signifikan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya belum menerima satu pun permohonan izin instalasi jaringan dari pihak penyedia jasa.

“Untuk tahun 2026, belum ada satu pun pengajuan izin yang masuk ke tempat kami,” ungkap Jamus.

Jamus menambahkan, kedudukan DPUPKP terbatas pada rekomendasi kesesuaian tata letak bangunan. Menurutnya, koordinasi lintas sektor amat diperlukan dalam melakukan penindakan.

“Semestinya dinas teknis seperti Kominfo bersama Satpol PP menjadi pendorong utama (leader) dalam fungsi penertiban dan pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Temuan kekosongan izin sepanjang 2026 di tengah masifnya penambahan kabel baru menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan infrastruktur daerah. Kini, ketegasan Pemkab Ponorogo dinanti untuk menata kota reyog Ponorogo. (Team /red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :