DPRD Ponorogo Godok Rencana Perubahan Perda Pendidikan, Isu Pungutan Wali Murid Masuk Pembahasan



PONOROGO,SW_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo bersama Komisi D tengah membahas rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan. 

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam wacana revisi tersebut adalah terkait legalisasi pungutan wali murid yang selama ini masih memicu kontroversi.

Dwi Agus Prayitno, Ketua DPRD Ponorogo menjelaskan bahwa aturan baru ini nantinya harus disusun selaras dan tidak boleh bertabrakan dengan peraturan yang ada di atasnya. Selain itu, secara teknis pelaksanaan di lapangan juga wajib didukung dengan peraturan bupati (perbup).

"Bagaimanapun perda itu pertama tidak boleh bertabrakan dengan aturan yang di atasnya. Yang kedua, nanti langkah teknisnya kan mesti ada peraturan bupati," ujar Dwi Agus Senin (12/10/2026). 

Terkait dengan desakan untuk memperbarui Perda Pendidikan yang terakhir disahkan pada tahun 2013, pihak DPRD menegaskan bahwa mekanisme perubahan atau pembentukan perda baru harus melalui tahapan dan naskah akademik yang jelas. Jika sebuah perda dinilai masih bisa berjalan dengan baik, maka aturan tersebut dapat terus diberlakukan. 

Namun, apabila ditemukan substansi mendesak yang memerlukan penyesuaian, maka perubahan dapat dilakukan sesuai usulan dari komisi terkait maupun pihak eksekutif.

Lebih lanjut, pembahasan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk pendidikan ini direncanakan akan masuk dalam agenda penetapan sesuai dengan mekanisme dan usulan yang berlaku di lingkungan legislatif.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :