Kabel WiFi Jerat Leher Pengguna Jalan, Forum LSM Ponorogo Minta Hearing dan Desak Penertiban Imbas Insiden
PONOROGO — Maraknya kabel jaringan internet (WiFi) yang membentang tidak teratur di pinggir jalan kembali menelan korban jiwa/luka. Seorang pengendara sepeda motor tersangkut kabel WiFi yang menguntai hingga menjerat lehernya di sekitar kawasan SPBU Ngunut, Ponorogo.
Insiden tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat yang menilai lemahnya regulasi serta pengawasan terhadap pemasangan kabel jaringan udara di wilayah Ponorogo.
Menanggapi kejadian tragis tersebut, Forum LSM Ponorogo berencana mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (hearing) resmi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo.
"Rapat ini bertujuan menuntut adanya regulasi yang jelas dan tegas terkait tata kelola serta izin pemasangan kabel WiFi." ungkap Anom Perwakilan dari Forum LSM Ponorogo.
Merespons rencana tersebut, Anggota Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, menyatakan keterbukaannya untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat. Ia mengimbau pihak Forum LSM Ponorogo agar segera melayangkan surat resmi ke sekretariat DPRD.
"Kami di Komisi C siap menampung dan menindaklanjuti aspirasi rekan-rekan media maupun LSM. Silakan layangkan surat permohonan hearing secara resmi agar bisa segera kita jadwalkan," tutur Agung Priyanto dikonfirmasi selasa (13/10/2026)
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) memastikan akan mengambil langkah tegas.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko, menegaskan bahwa momentum insiden ini akan dijadikan titik balik untuk menertibkan seluruh jaringan kabel semrawut di Ponorogo.
Pihaknya bakal berkoordinasi erat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) guna menyisir jaringan kabel ilegal maupun yang membahayakan keselamatan umum.
"Ada momentum seperti ini, InsyaAllah akan kita optimalkan untuk menertibkan kabel-kabel semrawut. Kami akan bergandengan tangan dengan Satpol PP dan DPMTSP," tegas Sapto Djatmiko.
Ia juga menambahkan bahwa vendor atau penyedia jasa internet yang melanggar aturan dan membandel hingga membahayakan/menyelakai warga patut diproses secara hukum.
"Bahkan bagi yang melanggar, membandel, dan sampai mencelakai warga, saya sangat setuju jika dipidanakan agar ada efek jera," pungkasnya.
Posting Komentar