PONOROGO, SW_ Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Ponorogo, Endar Riyanto, S.Kom., soroti proses kelola anggaran di SMPN 5 Ponorogo dan mendesak keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Endar Riyanto yang juga merupakan alumni awal SMPN 5 Ponorogo ini menegaskan bahwa pihak sekolah seharusnya bersikap terbuka mengenai pos anggaran yang dapat dialokasikan dari dana BOS. Menurutnya, pembiayaan untuk perbaikan sarana dan prasarana seperti perbaikan kipas angin, pembenahan lapangan olahraga, hingga peremajaan komputer tidak boleh tumpang tindih jika sudah diakomodasi oleh dana BOS.
"Semua item tersebut bertujuan menunjang kegiatan pembelajaran, sehingga ada kemungkinan hal itu bisa dianggarkan dari BOS, meskipun dengan porsi yang terbatas," jelas Endar.
Selain transparansi anggaran, LPKPK Ponorogo juga menemukan kejanggalan dalam tata cara pelaksanaan rapat komite sekolah. Endar mempertanyakan prosedur masuknya wali murid yang terkesan tidak biasa dan patut diperjelas.
"Harusnya rapat komite yang digelar dengan mengundang wali siswa masuk dari pintu utama, tetapi ini justru diarahkan masuk lewat pintu belakang," ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa semangat memajukan kualitas pendidikan merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, namun seluruh prosesnya harus tetap taat aturan dan tidak menabrak regulasi yang berlaku.
Endar meminta sekolah untuk menghentikan pembentukan opini seolah-olah kegiatan ekstra, partisipasi acara daerah, dan operasional guru tidak dapat berjalan tanpa adanya iuran dari wali murid.
Sebagai abdi negara di instansi pemerintah, pihak sekolah negeri dinilai harus mampu menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah.
Dugaan keterbukaan anggaran ini mencuat setelah rapat wali murid kelas VII SMPN 5 Ponorogo sempat diwarnai protes keras dari salah satu orang tua siswa. Wali murid tersebut keberatan atas beban biaya insidental yang dipatok sebesar Rp950.000.
Dalam argumennya, salah satu wali siswa keberatan dan tidak mau membayar. Dirinya menegaskan bahwa fasilitas pendukung di sekolah negeri merupakan bagian dari sarana negara.
Oleh karena itu, jika terdapat kerusakan atau kekurangan fasilitas, pembiayaannya seharusnya ditopang oleh anggaran negara/daerah yang bersumber dari pajak, bukannya secara kreatif dalih membangun di dibebankan sebagai sumbangan atau iuran wajib kepada wali murid.
"Kita mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat agar permasalahan iuran dan pengalokasian anggaran dapat diselesaikan secara transparan." pungkasnya.
Posting Komentar