Ketua MKKS SMPN Ponorogo Angkat Bicara Soal Polemik Rapat Komite SMPN 5 Ponorogo




PONOROGO,SW_ Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kabupaten Ponorogo, Ahmad Junaidi, memberikan tanggapan terkait polemik rapat komite yang terjadi di SMPN 5 Ponorogo. 

Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi anggaran serta komunikasi yang efektif antara pihak sekolah, pemerintah, dan wali murid dalam menunjang mutu pendidikan.

Terkait alokasi anggaran, Ahmad Junaidi dikonfirmasi kamis (22/10/2026) dirinya menjelaskan bahwa perbaikan sarana seperti lapangan olahraga maupun peremajaan fasilitas komputer pada dasarnya dapat dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Namun, porsi anggarannya terbatas mengingat Dana BOS juga harus membiayai berbagai kebutuhan prioritas lainnya, termasuk pengadaan buku perpustakaan dan pembiayaan kegiatan operasional sekolah.

Junaidi menyarankan agar mekanisme dan prosedur rapat komite yang melibatkan wali murid dilakukan secara transparan sejak awal. Pihak sekolah diharapkan memaparkan secara rinci kondisi keuangan sekolah, khususnya alokasi dan pemanfaatan Dana BOS yang diterima.

"Dengan keterbukaan tersebut, wali murid dapat memahami secara pasti total kebutuhan sekolah serta kekurangan dana yang perlu ditopang bersama," ujar Ahmad Junaidi.

Ia juga menambahkan bahwa untuk pembangunan atau perbaikan sarana fisik, sekolah sebaiknya memperhatikan situasi dan kondisi saat ini sesuai arahan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Ponorogo, yakni dengan menunda terlebih dahulu program-program fisik yang belum mendesak.

Lebih lanjut, Kepala SMPN 1 Kauman ini menegaskan dukungannya terhadap transparansi pengelolaan dana bantuan pemerintah, sekaligus kolaborasi peran wali murid dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

"Harapannya semua bisa dikomunikasikan dan saling terbuka—baik sekolah, pemerintah, maupun wali siswa—demi peningkatan mutu pendidikan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya masalah rapat komite yang menghadirkan wali siswa kelas VII SMPN 5 Ponorogo mencuat dan menuai banyak sorotan. 

Moment salah satu wali murid yang keberatan membayar dana insidental untuk peremajaan komputer, penyempurnaan bangunan mushola, perbaikan lapangan olahraga dan perbaikan kipas. Dirinya menyebut bahwa rakyat sudah membayar pajak. Sehingga perbaikan fasilitas aset negara harusnya menjadi beban negara. 

" Ini bukan soal mampu tidak mampu menyumbang ke sekolah untuk sarana fisiki, tapi menjadi hal yang patut dipertanyakan atas fungsi negara dalam fasilitasi pendidikan " ungkapnya. 

Dirinya juga menyebut bahwa dalam rapat komite, hanya disampaikan yang harus d bayar berupa dana pendamping bos sebesar 90 ribu rupiah per bulan. Dan untuk sumbangan sukarela wali murid sebesar 950 ribu. 
Penarikan iuran dan sumbangan sukarela tersebut tanpa disandingkan dengan kekuatan sekolah atas pembiayaan yang diperoleh dari dana BOS. (Jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :