LPKPK Ponorogo Sikapi Polemik Rapat Komite SMPN 5 Ponorogo Yang Di Protes Wali Murid



PONOROGO, SW_ Polemik rapat komite sekolah di SMPN 5 Ponorogo yang memicu protes dan keberatan dari para wali murid mendapat perhatian serius dari Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Komda Ponorogo, Endar Riyanto, S.Kom.

Endar menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal permasalahan ini sekaligus gencar melakukan sosialisasi terkait regulasi sumbangan di lingkungan sekolah negeri. Menurutnya, partisipasi masyarakat berupa sumbangan partisipatif harus benar-benar berlandaskan prinsip sukarela sebagaimana permendikbud 75 tahun 2016.

"Sumbangan dari wali murid itu pada hakikatnya adalah bebas. Tidak boleh ditentukan nominalnya, tidak boleh ada batasan waktu pembayaran, dan tidak perlu ada prosedur pemohon keringanan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Semuanya harus mengacu pada regulasi sumbangan sukarela yang sah," ujar Endar.

Ia juga menekankan aspek penting yang tidak boleh diabaikan oleh pihak sekolah, yaitu perlindungan psikologis dan hak belajar siswa.
"Yang paling krusial, pastikan tidak boleh ada bentuk intimidasi atau diskriminasi sedikit pun terhadap siswa yang orang tuanya tidak atau belum membayar sumbangan tersebut," tegasnya.


Endar mengaku heran dan menyayangkan konflik rapat komite kembali menyeruak di SMPN 5 Ponorogo. Ia mengingatkan bahwa belum lama ini sekolah tersebut sempat menjadi sorotan publik terkait kasus pemanggilan wali murid dari alumni atau siswa yang sudah lulus hanya karena tuduhan penunggakan sumbangan.

"Sangat disayangkan, belum selesai kesan dari kasus pemanggilan wali murid lulusan sebelumnya, kini muncul lagi gejolak saat rapat komite," ungkapnya.

Lebih lanjut, Endar mengingatkan bahwa masyarakat pada dasarnya berhak mendapatkan layanan pendidikan dasar secara gratis dari negara karena telah menunaikan kewajibannya membayar pajak. Oleh karena itu, skema penggalangan dana di sekolah tidak boleh terkesan memaksa atau membebani masyarakat.

Ia pun mengimbau agar pihak manajemen sekolah dan komite mengubah prioritas pengembangan sekolah.

"Sekolah seharusnya lebih berkonsentrasi pada peningkatan kualitas kompetensi dan kecerdasan siswa, bukan justru berfokus mengejar pembangunan fisik atau sarana prasarana gedung dengan terus-menerus membebankannya pada partisipasi keuangan wali murid," pungkasnya.

Disampaikan sebelumnya oleh komite SMPN 5 Ponorogo Ihwanul Abror bahwa sekolah menggelar rapat komite dengan menghadirkan siswa kelas VII. Dalam sesi tanya jawab ada wali siswa yang protes keberatan dengan sumbangan sekolah. 

Dalam keputusan akhir wali siswa menyepakati pembiayaan pendamping bos 90 ribu dan untuk sumbangan sukarela 950ribu.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :