PONOROGO, SW_ Praktik tata kelola keuangan di tingkat satuan pendidikan kembali mendapat sorotan tajam dari aktivis kebijakan publik. Transparansi pengelolaan dana iuran wali murid hingga berbagai program berkedok penunjang belajar dinilai masih marak diwarnai celah penyimpangan administratif yang menabrak regulasi kementerian.
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Ponorogo, Endar Riyanto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya pola-pola pungutan dan penggalangan dana di lingkungan sekolah yang berpotensi mencederai nilai-nilai integritas pendidikan.
Menurut Endar, kolaborasi antara pihak sekolah dan komite kerap kali memicu pertanyaan terkait keabsahan penyusunan serta pertanggungjawaban dana partisipasi wali murid.
Beberapa modus yang kerap dijumpai di lapangan meliputi penerimaan pembayaran tanpa bukti resmi (kuitansi), hingga tidak tersedianya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang harusnya terbuka atas realisasi anggaran periode sebelumnya.
"Penyimpangan dengan tanpa adanya bukti dan dalih-dalih pembenaran menunjukkan busuknya manajemen yang tidak selaras dengan aturan Kementerian Pendidikan. Harusnya dari sekolah sumber ilmu kebajikan berasal," ujar Endar Riyanto.
Ketua LPKPK Ponorogo membeberkan sejumlah dugaan indikasi penyimpangan yang kerap dikemas dalam berbagai program sekolah, antara lain:
Jual Beli LKS Berkedok Lembar Bantu: Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang disamarkan dengan istilah lain diduga menjadi ajang komersialisasi. Praktik ini ditengarai melibatkan skema cashback penjualan hingga mencapai 40–60 persen.
Iuran Operasional Kecil Terakumulasi: Pungutan bernominal kecil—seperti penyediaan air minum kelas—sering kali dianggap sepele. Namun, jika diakumulasikan dalam jangka panjang, berpotensi menyisakan saldo yang tidak transparan peruntukannya.
Komersialisasi Kegiatan Outing Class: Program outing class atau wisata belajar kerap dimanfaatkan oknum untuk memperoleh keuntungan berupa fasilitas perjalanan gratis hingga insentif honorarium secara berkala.
Serta kreatifitas lain yang berujung pada serapan anggaran oleh sekolah dari wali siswa dengan nilai sisa yang masih di pertanyakan.
Di sisi lain, fenomena ini turut mempertegas jurang pemisah antara sekolah berfasilitas besar dan sekolah skala kecil. Sekolah-sekolah kecil justru harus berjuang keras mencari peserta didik baru di tengah keterbatasan anggaran serta insentif pemerintah.
LPKPK Ponorogo mendesak seluruh instansi sekolah untuk segera membenahi sistem manajemen internal secara terbuka, transparan, dan akuntabel demi mengembalikan fungsi sekolah sebagai benteng moral dan moralitas anak bangsa.
Posting Komentar