Ketua LPKPK Ponorogo Soroti Peran Komite Sekolah: Diduga Hanya Jadi "Stempel" dan Beban Dana Sumbangan Wali Murid


PONOROGO, SW_ Fenomena tahun ajaran baru di lembaga pendidikan kerap menyisakan persoalan klasik bagi para wali murid. Selain polemik pengadaan seragam sekolah yang acap kali tak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penjualan pedagang kain lokal,dan berkutat pada istilah diberi kebebasan beli di luar tapi spesifikasi dan jenis yang tidak jelas sehingga tetap kembali beli di sekolah dan jadi obyek bisnis sekolah. 

Kini komite sekolah kini menjadi sorotan tajam terkait transparansi pengelolaan dana partisipasi masyarakat.

Beberapa bulan setelah momentum penerimaan siswa baru, sekolah umumnya mengundang orang tua murid dalam forum pengarahan. Acara tersebut lazimnya dihadiri oleh pengurus komite sekolah yang diisi oleh tokoh masyarakat, kalangan pejabat, hingga unsur aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. 

Dalam forum tersebut, jajaran pengurus memaparkan tantangan dunia pendidikan yang ujung-ujungnya bermuara pada permohonan dana partisipasi atau sumbangan wali murid.

Sorotan kritis disampaikan oleh Endar Riyanto, S.Kom., Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKPK) Ponorogo. Ia menilai keberadaan komite sekolah yang dihuni figur-figur berlatar belakang ekonomi mapan justru melenceng dari fungsi utamanya.

"Aneh, para warga terhormat dan tokoh masyarakat bukan meringankan beban wali siswa dengan mencari terobosan penganggaran, malah mereka menikmati dana dari partisipasi tersebut," ujar Endar.

Menurut Endar, komite sekolah seharusnya bertindak sebagai mitra strategis yang membantu sekolah mencari solusi pembiayaan kreatif dan berkeadilan, bukan malah menjadi beban baru yang terakomodasi dalam pos anggaran dari hasil iuran wali murid.

LPKPK juga menyoroti mekanisme penarikan dana yang dinilai kontradiktif secara terminologi. Kendati dibungkus dengan istilah "sumbangan sukarela", dalam praktiknya sekolah kerap memberlakukan skema permohonan keringanan bagi keluarga yang kurang mampu.

"Sumbangan sukarela kok ada mekanisme pengurusan keringanan? Ini bentuk kontradiksi yang menyulitkan wali murid," tegas Endar.

Hal lain yang menjadi pembahasan serius adalah komite sekolah yang hanya datang beberapa kali ke sekolah mengamini program sekolah mendapat honor dari partisipasi wali siswa, dan berkedudukan sebagai komite sekolah sampai puluhan  tahun. Seakan tugas yang sederhana tersebut tidak bisa terganti oleh orang lain. 

LPKPK mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan masa jabatan pengurus komite sekolah. Langkah ini dinilai penting agar fungsi pengawasan serta kemitraan antara masyarakat dan lembaga pendidikan kembali pada koridor hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :