M. Hasim Protes Skema Baru Insentif SPPG Mitra Khawatirkan Beban Dana Talangan Tak Akan Lunas




PONOROGO, SW_ Penerapan aturan baru Badan Gizi Nasional (BGN) terkait skema insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai memicu gelombang protes dari para mitra penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan yang tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2026.

Dalam kebijakan anyar tersebut, pemerintah mengubah sistem pembayaran insentif ketersediaan dan mutu layanan dari yang semula bernilai flat Rp6 juta per hari menjadi sistem proporsional berbasis jumlah porsi, yaitu sebesar Rp2.000 per porsi.

Perubahan ini lantas mempertanyakan nasib para mitra yang mendapatkan kuota penyaluran porsi dalam skala terbatas. M. Hasim, salah satu mitra BGN, menyampaikan keberatannya terhadap efektivitas dan keadilan kebijakan baru ini, terutama bagi dapur-dapur dengan alokasi porsi yang minim.

"Bagi dapur yang hanya mendapat jatah 1.000 porsi per hari, hitung-hitungannya menjadi sangat berat. Rata-rata pemilik dapur membangun fasilitas dan operasional menggunakan dana talangan bank bernilai miliaran rupiah," ujar Hasim.

Keadaan ini dinilai semakin kritis di wilayah dengan jumlah penerima manfaat yang terbatas serta persaingan antar-dapur yang tidak seimbang. Hasim mencontohkan kondisi di Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Di daerah tersebut, total penerima manfaat MBG diperkirakan hanya berada di kisaran 9.000 hingga 10.000 sasaran.

Sementara itu, dari segi ketersediaan sarana, sudah ada 7 dapur SPPG yang beroperasi aktif, dan setidaknya ada sekitar 8 dapur lagi yang saat ini dalam daftar antrean menunggu izin buka.

Dengan perbandingan rasio penerima manfaat dan keberadaan belasan dapur tersebut, kuota porsi yang didapatkan oleh tiap-tiap dapur dipastikan menyusut drastis. Kondisi overload persaingan dapur ini dikhawatirkan membuat pendapatan insentif per porsi tidak akan mampu menutup biaya investasi pembangunan dapur serta angsuran pembiayaan bank.

Para mitra berharap BGN dapat mengevaluasi penerapan aturan proporsional ini atau memberikan batas bawah (floor rate) bagi SPPG di wilayah berpopulasi penerima kecil demi menjaga keberlangsungan operasional mitra di daerah.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :