Pemkab dan DPRD Ponorogo Pacu Pembahasan Raperda APBD 2027, Tata Kelola BMD, dan Restrukturisasi Perumda Sari Gunung


PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama DPRD Kabupaten Ponorogo terus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. Hal ini tercermin dari pembahasan Nota Keuangan Rancangan APBD TA 2027, Penyesuaian Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), hingga langkah tegas dalam penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Sari Gunung.

1. Draf APBD 2027 Semula Surplus Rp19,5 Miliar, Menghadapi Penurunan Transfer Pusat
Penyusunan Raperda APBD TA 2027 merupakan implementasi dari sasaran pembangunan strategis daerah berbasis Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 31 Agustus 2026.
Dalam dokumen R-APBD 2027 yang disampaikan ke legislatif pada 11 September 2026, postur anggaran dirancang sebagai berikut:

 * Pendapatan Daerah: Rp2.270.116.878.666,00
   (PAD: Rp532,46 miliar | Pendapatan Transfer: Rp1,73 triliun)
 * Belanja Daerah: Rp2.250.530.039.706,00
   (Belanja Operasi: Rp1,67 triliun | Belanja Modal: Rp174,20 miliar | Belanja Transfer: Rp397,50 miliar | BTT: Rp7,50 miliar)
 * Surplus Anggaran: Rp19.586.838.960,00
 * Pembiayaan Daerah: Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp10,55 miliar, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan dialokasikan sebesar Rp30,13 miliar untuk penyertaan modal BUMD serta pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo.
Tantangan Penurunan Alokasi Transfer Pusat
Namun, terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tanggal 29 September 2026 membawa penyesuaian signifikan. Alokasi Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat terkoreksi turun sebesar Rp142,33 miliar, dari semula Rp1,73 triliun menjadi Rp1,59 triliun.
Penurunan utama terjadi pada:
 * Dana Desa (DD): Terpangkas Rp130,91 miliar (dari Rp223,56 miliar menjadi Rp92,64 miliar).
 * DAU Bidang Kesehatan (Earmarked): Terkoreksi dari Rp10,18 miliar menjadi Rp0,00.
Pemkab Ponorogo menegaskan pentingnya kolaborasi dengan DPRD untuk merumuskan mitigasi dan mencari sumber dana pengganti dari penerimaan umum agar mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan tetap terpenuhi.
2. Penyesuaian Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi aset daerah, Pemkab Ponorogo mengajukan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah ini merespons terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 serta bertujuan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa poin utama perubahan Raperda BMD meliputi:
 * Penyempurnaan Definisi & Istilah: Memperjelas peran Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.
 * Tata Kelola Terstruktur: Menata ulang tahapan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, hingga penghapusan aset.
 * Optimalisasi Pemanfaatan: Mendorong skema sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).
 * Akuntabilitas Pemindahtanganan: Memperketat prosedur guna menekan risiko penyalahgunaan aset.
3. Penarikan Raperda Penyertaan Modal dan Restrukturisasi Perumda Sari Gunung
Sebagai wujud prinsip kehati-hatian (prudent) dan merespons rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Pemkab Ponorogo menyepakati penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Sari Gunung.
Langkah ini diambil setelah mengevaluasi kondisi operasional, finansial, dan manajemen Perumda Sari Gunung yang mengalami permasalahan kerugian dan penghentian operasional. Pemkab Ponorogo menekankan bahwa penyertaan modal adalah investasi daerah yang harus terukur, bukan kewajiban rutin tanpa analisa kelayakan usaha.
Komitmen Restrukturisasi Menyeluruh
Guna membenahi Perumda Sari Gunung secara fundamental, Pemkab Ponorogo berkomitmen menjalankan langkah-langkah strategis:
 * Evaluasi Menyeluruh: Mengaudit aspek kelembagaan, keuangan, aset, kewajiban, SDM, dan operasional perusahaan.
 * Pembenahan Manajemen: Menilai kinerja organ perusahaan serta melakukan perbaikan tata kelola.
 * Kajian Kelayakan & Aset: Menyusun analisis prospek usaha serta melakukan inventarisasi dan pengamanan aset perusahaan.
 * Rencana Penyehatan: Menyusun roadmap restrukturisasi berbasis target kinerja yang jelas dan terukur.
 * Opsi Kebijakan: Apabila berdasarkan audit objektif perusahaan tidak lagi memiliki prospek layak, Pemkab Ponorogo akan mengkaji alternatif kebijakan kelembagaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan demi melindungi kekayaan daerah.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo optimis bahwa sinergi dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif akan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan tantangan anggaran serta mewujudkan tata kelola BUMD dan aset daerah yang profesional dan transparan.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :