PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 kepada pihak legislatif.
Dalam rancangan awal yang diserahkan ke DPRD pada 11 September 2026, struktur APBD Ponorogo 2027 memproyeksikan pendapatan daerah yang lebih tinggi dibanding belanja, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp19,58 miliar.
Structure Rincian APBD 2027 (Awal)
Pendapatan Daerah: Rp2,27 Triliun
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp532,46 miliar
Pendapatan Transfer: Rp1,73 triliun
Belanja Daerah: Rp2,25 Triliun
Belanja Operasi: Rp1,67 triliun
Belanja Modal: Rp174,20 miliar
Belanja Transfer: Rp397,50 miliar
Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp7,50 miliar
Pembiayaan Daerah
* Penerimaan Pembiayaan: Rp10,55 miliar
* Pengeluaran Pembiayaan: Rp30,13 miliar (dialokasikan untuk penyertaan modal BUMD serta pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo).
Tantangan Penurunan Pendapatan Transfer Pusat
Meskipun postur awal mencatatkan surplus, penetapan APBD 2027 menghadapi tantangan signifikan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 mengenai Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) TA 2027.
Sesuai surat penyampaian tersebut, alokasi Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Ponorogo diproyeksikan turun sebesar Rp142,33 miliar. Penurunan ini disebabkannya terkoreksinya pendapatan transfer dari Rp1,73 triliun menjadi Rp1,59 triliun.
Penurunan paling signifikan terjadi pada dua sektor vital:
* Dana Desa (DD): Terpangkas sebesar Rp130,91 miliar (dari semula Rp223,56 miliar menjadi Rp92,64 miliar).
* Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan: Penggunaan yang ditentukan untuk bidang kesehatan terkoreksi dari Rp10,18 miliar menjadi Rp0,00.
Langkah Mitigasi dan Sinergi Bersama
Kondisi terhapusnya alokasi DAU bidang kesehatan menuntut Pemerintah Daerah untuk segera mencari alokasi anggaran pengganti dari sumber dana umum guna memenuhi mandatory spending serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan.
Menanggapi penyesuaian angka tersebut, Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengajak pimpinan beserta seluruh anggota DPRD dan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk berkolaborasi merumuskan solusi serta mitigasi risiko. Penyesuaian anggaran ini akan menjadi fokus pembahasan utama dalam rapat-rapat kerja DPRD Ponorogo mendatang agar program prioritas pembangunan daerah tetap terlaksana secara optimal.
Posting Komentar