Rochmadi Sularsono Soroti Kelemahan Regulasi Jaspel Puskesmas dan Rumah Sakit di Ponorogo


PONOROGO — Pengamat sosial Ponorogo, Rohmadi Sularsono, memberikan sorotan tajam terkait regulasi jasa pelayanan (jaspel) bagi puskesmas dan rumah sakit di daerah.

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara aturan hukum yang berlaku secara nasional dengan kebijakan daerah yang tertuang dalam produk hukum lokal yaitu perda 11 tahun 2023 dan perubahan pertama nomor 4 tahun 2025 pada bagian retribusi daerah jasa umum. 

Rohmadi menjelaskan bahwa dalam hukum positif nasional, aturan mengenai puskesmas dan rumah sakit memiliki jalur dan ketentuan yang berbeda. 

"Namun, dalam praktiknya di Ponorogo, kedua fasilitas kesehatan tersebut justru disatukan ke dalam satu peraturan daerah (perda), yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2023 beserta perubahannya pada Perda Nomor 4 Tahun 2025." ungkapnya Senin (12/10/2026

Diantaranya yang menjadi sorotan yaitu 

Penggabungan Regulasi Faskes: Penggabungan pengaturan puskesmas dan rumah sakit ke dalam satu perda dinilai tidak masalah secara substansial, namun harus tetap memperhatikan detail aturan khusus di dalamnya.

Pasal Pembagian Jaspel: Acuan utama pembagian jaspel yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) membedakan secara jelas mekanisme antara puskesmas dan rumah sakit.

Ketidaklengkapan Pasal Rincian: Dalam perda daerah, struktur tarif rumah sakit seharusnya dirinci menjadi dua tabel terpisah, yaitu jasa pelayanan dan jasa sarana, kemudian dijumlahkan menjadi tarif total. Namun, aturan tersebut dinilai tidak dijabarkan secara rinci dalam regulasi lokal.

Ketentuan Ambulans dan Rujukan: Berdasarkan Permenkes mengenai sistem rujukan, tugas puskesmas seharusnya hanya terbatas hingga rumah sakit di tingkat kabupaten/kota. Akan tetapi, aturan dalam perda lokal justru memperbolehkan puskesmas menjangkau layanan hingga luar kota.

Rohmadi berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera mengevaluasi dan memperbaiki celah-celah hukum tersebut agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan ambiguitas serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.


0/Post a Comment/Comments

Dibaca :