Rochmadi Pengamat Kebijakan Publik Ponorogo: Tarikan Iuran Wali Murid Sah Asal Sesuai Regulasi dan Proporsional

PONOROGO,SW_ Pengamat kebijakan publik Kabupaten Ponorogo, Rohmadi Sularsono, menegaskan bahwa iuran atau partisipasi dari wali murid pada satuan pendidikan pada prinsipnya sah dan diperbolehkan secara hukum. Namun, kebijakan tersebut harus memiliki payung hukum yang jelas serta tidak bersifat memaksa bagi orang tua siswa yang tidak mampu.

Menurut Rohmadi, regulasi terkait hal ini diatur secara detail melalui aturan mengenai Pendanaan Pendidikan. Dalam ketentuan tersebut, diatur secara transparan mengenai bentuk pungutan atau sumbangan yang boleh ditarik dari masyarakat.

"Jadi itu ada payung hukumnya, yaitu peraturan tentang pendanaan pendidikan. Di situ akan menerangkan dengan detail, ini lho yang boleh ditarik ke masyarakat, dan ada peraturan menterinya," ujar Rohmadi dikonfirmasi senin (12/10/2026) 

Ketentuan dan Batasan Tarikan Dana
Rohmadi menjelaskan, pihak sekolah tidak boleh serta-merta menetapkan kewajiban iuran tanpa dasar aturan yang kuat, kecuali dalam bentuk hibah. Jika berupa hibah murni, maka penyerahannya bersifat sukarela tanpa ada paksaan maupun batasan waktu tertentu.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar sekolah tetap transparan dan akuntabel. Jika besaran iuran atau sumbangan telah disepakati melalui mekanisme musyawarah, hal tersebut harus disertai dengan kejelasan peruntukannya.

 Harus Berdasarkan Musyawarah: Besaran sumbangan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan komite dan wali murid. Ketika sudah mencapai jumlah tertentu, maka harus jelas penggunaannya untuk kebutuhan apa saja.

Pengecualian bagi yang Tidak Mampu: Sekolah dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan belum membayar iuran bagi mereka yang benar-benar tidak mampu. 

"Jangan disita ijazahnya. Kan ada peraturan, bilamana tidak mampu maka dibebaskan. Itulah asas adil dan proporsional," tegasnya.

Alokasi untuk Pembangunan Fisik dan Kegiatan Ekstrakurikuler

Menanggapi praktik di lapangan, Rohmadi membedakan antara kebutuhan pembangunan fisik dan kegiatan ekstrakurikuler. Untuk renovasi atau pembangunan fisik sekolah, hal tersebut dinilai rentan jika tidak sesuai peruntukannya, terutama jika sudah ada alokasi dana dari pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar tidak terjadi duplikasi pendanaan.

Pengecualian berlaku jika sifatnya adalah hibah murni atau untuk kegiatan ekstrakurikuler di luar tanggungan anggaran utama, di mana partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan demi menunjang prestasi dan pertumbuhan anak secara maksimal.

"Ambillah dari sana karena itu tidak dibiayai oleh dana pemerintah (kegiatan ekstra). Asal kegiatannya benar dan bukan sesuatu yang dibiayai BBD (Bantuan Biaya Pendidikan) atau APBD/APBN, itu tidak masalah," tambahnya.

Di akhir penjelasannya, Rohmadi kembali menekankan pentingnya asas keadilan. Sekolah diminta untuk tetap fleksibel dan bijaksana dengan memberikan pengecualian atau pembebasan iuran bagi wali murid yang secara ekonomi terbukti tidak mampu membayar, sehingga dunia pendidikan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :