Wali Murid SMPN 5 Ponorogo Ungkap Saat Rapat Tak Dijelaskan Dana BOS, Hanya Bahas Dana Partisipasi



PONOROGO — Polemik mengenai dugaan iuran sekolah di SMPN 5 Ponorogo yang transparan kembali mengemuka. 

Salah seorang wali murid yang gencar memprotes tradisi penarikan dana wali murid ketika tahun ajaran baru tersebut menuntut adanya pencerahan dan transparansi terbuka dari pihak sekolah maupun komite.

Wali murid yang enggan disebutkan namanya tersebut mengungkapkan pengalamannya saat menghadiri rapat komite SMPN 5 Ponorogo yang digelar Jumat (16/10/2026). 

Menurutnya, dalam rapat tersebut Kepala Sekolah hanya memaparkan capaian prestasi siswa serta meminta dukungan dari para orang tua.

Setelah paparan Kepala Sekolah, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Komite Sekolah mengenai iuran bulanan (SPP) atau dana pendamping BOS. Dalam sesi itu, dilaporkan pula sejumlah kondisi fasilitas sekolah yang membutuhkan perbaikan, seperti kipas angin kelas yang rusak, kondisi lapangan, hingga bangunan mushola yang memerlukan finishing.

" Dana bos tidak dijelaskan secara rinci mas, tidak ada laporan dalam bentuk fisik (kertas atau selebaran) apapun, juga tidak di tampilkan pada layar proyektor" ungkapnya. 

Wali murid tersebut mengaku bingung lantaran pihak sekolah tidak membeberkan secara jelas rincian pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima dari pemerintah.

"Saya tidak dijelaskan berapa total kebutuhan sekolah, berapa dana yang digelontorkan dari pemerintah, sehingga kekurangan anggarannya berapa," ungkapnya.

Ia menyebut, besaran iuran yang dibebankan kepada wali murid akhirnya didapat dari kalkulasi total kebutuhan sekolah yang dibagi dengan jumlah siswa, diselingi proses negosiasi. Dari rapat tersebut, disepakati iuran bulanan (SPP) sebesar Rp90 ribu serta dana investasi atau uang perbaikan/servis alat sebesar Rp950 ribu per siswa.

Tanggapan LPKPK Ponorogo: Minta Pihak Sekolah Transparan

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua LPKPK Ponorogo, Endar Riyanto, turut angkat bicara. Ia yang juga alumni awal SMPN 5 Ponorogo mengingatkan bahwa Kepala Sekolah, guru, maupun komite sekolah wajib memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas atas setiap bentuk penarikan dana.

Endar menegaskan, pertanggungjawaban tersebut mencakup dasar penetapan besaran, tata cara penarikan, hingga prapenggunaan dana.

"Sekolah tidak boleh asal 'berkreasi' dengan melakukan berbagai pembenahan atau pembangunan fisik dengan dalih sumbangan demi mendukung sekolah agar lebih maju," tegas Endar.

Lebih lanjut, Endar meminta SMPN 5 Ponorogo secara terbuka membeberkan rincian dana BOS yang dikucurkan oleh negara beserta peruntukannya. Begitu pula dengan iuran bulanan maupun sumbangan dari partisipasi orang tua murid, semuanya harus dikelola secara transparan.

 "Sebelum menarik partisipasi warga sekolah, sekolah harus transparan mengenai dana negara. Harapannya, jangan menjadikan komite sebagai dalih semata."pungkasnya.

Dirinya memastikan bahwa semua warga sangat ingin kwalitas pendidikan Ponorogo lebih baik dan butuh peran serta semua warga tapi juga diimbangi dengan transparansi

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :