Berbeda Dengan Motor Listrik, Sepeda Listrik Dilarang Melaju di Jalan Raya. Ini Penjelasannya

Ponorogo, SW_ Sepeda listrik dilarang melaju di jalan raya. Hal ini berbeda dengan motor listrik dimana dalam perizinan maupun surat menyurat serta aturan lain melekat sama seperti sepeda motor bensin pada umumnya. 

Ini menjadi atensi khusus bagi jajaran satlantas Polres Ponorogo untuk terus menggiatkan sosialisasi. 

Sebagaimana disampaikan oleh Iptu Partono, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo, mengungkapkan jika pihaknya masih menemukan adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Padahal sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020 di pasal 5 sepeda listrik tidak bisa digunakan dijalan raya.

"Ketentuannya sepeda listrik hanya boleh digunakan di area khusus, seperti area car free day, pemukiman/perumahan, kawasan wisata, area perkantoran maupun lokasi khusus lainnya, jadi tidak boleh digunakan sembarangan di jalan raya," ungkapnya Rabu (11/12).

Dirinya menjabarkan jika saat ini belum ada sanksi penilangan yang diberikan. Namun demikian pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Terutamanya kepada orang tua yang mengizinkan anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Berbeda dengan sepeda listrik, untuk motor listrik diperbolehkan digunakan di jalan raya. Sebab menurutnya, untuk motor listrik sudah memiliki aturan tersendiri ditambah motor listrik juga sudah bisa diregistrasi di kantor Samsat.

"Kalau motor listrik itu hampir sama dengan motor pada umumnya, tentu yang memiliki SIM serta melengkapi dokumen dan perlengkapan berkendara pada umumnya," terangnya
Saat ini satlantas Ponorogo fokus terhadap sosialisasi untuk tertib berlalulintas dan keselamatan di jalan raya. Salah satunya ya penggunaan sepeda listrik ini. (J03) 

Posting Komentar

0 Komentar