Berikut Point Gugatan Ipong Luhur ke MK , Menyoal Pilkada Ponorogo

Ponorogo,SW_ Dalam gugatan ke MK yang dilayangkan oleh kubu paslon 1 ( Ipong Muchlissoni dan Segoro luhur) pada Pilkada Ponorogo 2024, yang diunduh dari website MK, Paslon 1 ( Ipong Muchlissoni- Segoro Luhur) yang diwakili oleh kuasa hukum Bambanh Widjojanto dkk, menyatakan keberatan atas ketetapan termohon (KPU Ponorogo) yang memenangkan paslon no 2 ( Sugiri Sancoko- Lisdyarita) . 

Beberapa poin yang disampaikan diantaranya
Mutasi jabatan yang dilakukan oleh paslon nomor 2 sebagai incumbent dalam kurun waktu melewati batas 6 bulan sebelum masa penetapan calon. Pada gugatannya mempertanyakan keputusan mutasi terhadap 68 pejabat di pemda Ponorogo dan pemindahan dan penugasan guru kepala sekolah dilingkup pemerintahan kab. Ponorogo yang ditetapkan pada 16 Mei 2024

Hal lain yang dinyatakan melanggar dan keberatan oleh paslon 1 dalam gugatannya adalab adanya penggunaan dokumen yang tdak sah, sebagai persyaratan pencalonan. Sebagaimana diuraikan oleh pemohon kuasa hukum paslon 1. Penggunaan ijazah S1 oleh Sugiri Sancoko dari univ Tritunggal tidak terdapat dan tercatat dalam database lembaga Layanan pendidikan tinggi wilayah VII

Hal lain yang menjadi materi gugatan adalah pemohon mengganggap termohon KPU Kab. Ponorogo tidak menjalankan kewajibannya, memperlakukan peserta pemilihan tidak adil sehingga menguntungkan dirinya dan merugikan pemohon. 

Dalam uraiannya pemohon menyoroti adanya penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan dana APBD untuk menggerakan masyarakat melakukan konsolidasi para ketua RT dengan membentuk organisasi baret merah untuk memenangkan paslon 2 dalam proses pilkada Ponorogo 2024.

Dari uraian tersebut paslon 1 mengungjapkan bahwa hasil dalam pilkada ponorogo 2024 yang di tetapkan oleh pihak termohon (KPU Ponorogo) tidak serta merta dijadikan dasar penetapan paslon 2( sugiri Sancoko - Lisdyarita) 

Dalam permohonannya paslon nomor 1 memohon kepada termohon, untuk menyatakan tidak memenuhi syarat pada paslon 2 dan memerintah kepada termohon (KPU Ponorogo) untuk menetapkan pemohon paslon 1 ( Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur) sebagai paslon terpilih pada bupati wakil bupati Ponorogo 2024 atau, 

Paslon 1menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan 2 merupakan pelanggaran TSM( terstruktur,Sistematis,Masif) dan memohon kepada MK untuk memerintahkan permungutan ulang disemua TPS.

 Atau melakukan pemungutan suara ulang di kecamatan Ponorogo, Mlarak, Sukorejo , Kauman,Salong , Sampung (joe) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :