Sebagaimana di rilis oleh Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Grib Jaya Ponorogo, mereka mendapat aduan tentang tarikan atau iuran atau partisipasi kepada SMPN 5 Ponorogo dari wali murid sebesar 100 ribu rupiah dengan dalih untuk pembiayaan grebeg suro 2025.
Adanya besaran 100 ribu dan batasan waktu pembayaran, serta tidak adanya ruang musyawarah mufakat atas keputusan itu diindikasikan ada pelanggaran.
Pelanggarannya adalah pada permendikbud nomor 75 tahun 2016. Tentang komite sekolah pasal 10 ayat (1) dan (2) dimana ditegaskan sumbangan hanya bersifat sukarela, tidak mengikat dan tidak memaksa.
Pasal10 ayat (4) menegaskan melarang komite sekolah memungut biaya menetapkan besaran sumbangan maupun melakukan pungutan kepada peserta didik dan orang tuanya.
Atas aduan ini Wahyu Dhita Putranto selaku direktur LBH Grib Jaya Ponorogo meminta kepada pihak sekolah atau komite sekolah SMPN 5 Ponorogo untuk menghentikan segala pungutan wajib, mengembalikan dana yang ditarik secara tidak sah apabila diminta wali murid, memberikan klarifikasi resmi kepada publik dan menyusun ulang mekanisme penggalangan dana berdasarkan azas sukarela.
Wahyu Dhita dalam rilis nya juga menyampaikan akan melakukan pengawasan lebih lanjut atas isu ini, dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum dan administratif bila keberatan ini tidak ditindak lanjuti.
Sementara dikonfirmasi kepada Mulyono, ST selalu kepala sekolah SMPN 5 Ponorogo via WA mengenai adanya somasi dari LBH Grib Jaya Ponorogo, hanya dilihat ( centang biru 2) dan tidak di respon.Demikian juga tidak diperoleh komentar dan tanggapan dari Nurhadi Hanuri, Kepala dinas pendidikan Ponorogo( joe)
0 Komentar