" Dari penyelidikan diketahui ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mantri BRI Pasar Pon hingga merugikan warga maupun bank senilai ratusan juta rupiah " Jelas Agung Riyadi Kasi Intel Kejari Ponorogo. Selasa (3/6/2025)
Kejaksaan setelah melakukan pemeriksaan akhirnya menetapkan inisial SPP mantan mantri BRI unit Pasar Pon menjadi tersangka dan menjebloskan ke tahanan.
Agung menengarai ada pihak lain yang juga terlibat dalam rekayasa identitas yang di palsukan ini
"Kasus ini melibatkan sindikat, tidak hanya tersangka tapi ada pihak-pihak lain yang terlibat juga. Tentunya akan kita dalami dan pastikan ada tersangka lain," jelasnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penggeledahan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti atas laporan masyarakat terhadap adanya kredit fiktif yang dilakuka oleh oknum BRI.
Hingga tim dari Kejaksaan Ponorogo memeriksa 15 saksi baik dari BRI maupun Disdukcapil terkait kridit KUR fiktif dengan modus memalsukan identitas KTP ini.
Sementara Agus Adi Harmanto KepalaCabang BRI Ponorogo yang juga dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Ponorogo mengaku siap bekerjasama dalam rangka menguak adanya kasus kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum BRI yang memakan banyak korban ini.
" Kami tidak mentolerir atas fraud dari eks mantri BRI dan terus kami dalami atas prosedur maupun kerugian yang dialami oleh BRI maupun nasabah" jelasnya(jun/red)
Posting Komentar