Kasie Intel Kejaksaan Agung Riyadi menjelaskan sejumlah uang tersebut merupakan pengembalian dari 3 saksi yaitu orang tersebut yakni berinisial BS, AZ dan MLH.
Agung menjelaskan jika uang tersebut sebelumnya digunakan tersangka SA untuk membeli tanah serta pinjaman kepada para saksi. Dengan rincian Rp300 juta dan Rp175 juta untuk piutang dan sisanya untuk membeli tanah.
Pihak kejari Ponorogo juga akan terus mengembangkan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan dengan temuan baru maupun tersangka baru.
Dugaan penyelewengan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo berlangsung dari 2019-2024.
Dalam proses penyidikannya Kejari Ponorogo memanggil sejumlah 40 saksi . Menyitaan 10 bis pariwisata dan 4 mobil minibus. (Jun/red)
Posting Komentar