PONOROGO,SW_ Aksi menyampaikan pendapat di depan umum atau demontrasi ada aturan dan regulasi tersendiri. Ini tidak lepas dari kepentingan masyarakat luas yang saling terkait.
Sebagaimana aksi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di depan RSUD Dr. Hardjono mendapat komentar dari Yhani Wijaya aktifis LSM 45 Ponorogo.
Dirinya menjelaskan bahwa ada larangan aturan dalam pelaksanaan Demonstrasi. Salah satunya larangan demonstrasi adalah menyangkut tempat.
"Demonstrasi di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) umumnya dilarang karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan membahayakan pasien. " ungkapnya
Hal ini berdasar Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 10, demonstrasi dilarang dilakukan di rumah sakit. Selain itu, Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum melarang penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat vital seperti rumah sakit, pelabuhan, dan lainnya.
Yhani Wijaya,SH yang juga merupakan aktifis senior ini berpesan untuk selalu mempelajari mengkaji dan menelaah setiap hal yang akan diangkat atau di permasalahkan dalam demonstrasi.
Dirinya memesankan kepada para aktifis muda khusus nyauntuk hati hati dan waspada jangan sampai ditumpangi oleh kepentingan yang lebih besar.
"Jangan sampai adik adik ini ditunggangi oleh kepentingan orang lain, yang mereka juga tidak faham" jelasnya.
Yhani Wijaya juga menanggapi adanya isu pribadi yang disampaikan para pendemo hendaknya diklarifikasi secara pribadi bukan mengatasnamakan lembaga. Dirinya menyebut bahwa pada pencitraan buruk di medsos harus di Kroscek dulu kebenerannya sebelum dimasalahkan kepada yang bersangkutan. (Jun/red)
Posting Komentar