Penyalahgunaan Wewenang dalam Penggunaan Dana BOS pada SMK PGRI 2 Ponorogo Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2024 atas nama Tersangka Syamhudi Arifin pada hari Selasa (22/7/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah
Dalam kasus penyalahgunaan dana BOS dk SMK PGRI 2 Ponorogo tersangka SA dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agung Riyadi Kasi Intel Kejari Ponorogo menerangkan bahwa setelah proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya kepada tersangka SA dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ponorogo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025.
Diketahui dugaan Penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo yang dilakukan oleh SA selalu kepala sekolah terjadi pada periode 2019-2024. Dimana pada kasus ini diduga negara dirugikan puluhan milyar rupiah.
Kejaksaan menyita 10 Bis pariwisata dan 4 mobil pribadi yang di duga hasil dari penggelapan dana.
Bahkan dalam perkembangan kasus ini beberapa transaksi dari pelaku SA atas penyalahgunaan dana BOS yang digunakan untuk transaksi pembelian dikembalikan oleh pihak penjual dengan nilai 3 milyar lebih. (Jun/red)
Posting Komentar