Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2025) menyampaikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali di rumah pelaku. Korban merupakan anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP.
“Pelaku menggunakan tipu muslihat dan memberikan iming-iming uang kepada korban agar mau menuruti keinginannya,” ujar AKBP Andin.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diamankan pada 16 Juni 2025 bersama sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara serta denda hingga lima miliar rupiah,” jelas AKP Imam.
Jajaran Polres Ponorogo akan terus menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan kasus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan apabila terjadi dugaan kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak,”harapnya.
Posting Komentar