Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ponorogo ini mengagendakan mengambil keterangan saksi dari penggugat.
Dijelaskan oleh Wahyu Dhita Putranto SH (WDP) selalu kuasa hukum bahwa sidang digelar pada rabu dan Jumat (20,22/8/2025). penggugat menghadirkan 3 saksi yaitu dari tetangga pelapor dan juga warga yang mengetahui perihal pemasangan stiker di rumah Samsuri di Jalan Parang Menang Ponorogo.
Dari pemaparan Wahyu ditemukan fakta bahwa BRI tidak melakukan SOP sebagaimana aturannya, Jaminan kredit BPKB yamaha V75 harga riil cuman 500rb, dicairkan 50 juta dan terakhir tidak dilakukan surve rumah, surve tempat usaha sebagaimana aturan.
Agenda sidang selanjutnya di gelar pada 10 September 2025 dengan mengagendakan menghadirkan saksi tergugat.
Kasus BRI Pasar Pon berawal dari adanya pemasangan stiker di rumah domisili Samsuri (36 tahun) Peristiwa ini terjadi pada 31 Januari 2025, ketika stiker bertuliskan peringatan pembayaran utang tiba-tiba tertempel di dinding rumah Samsuri.
Tulisan bahwa pemilik rumah mempunyai hutang ke Bank BRI yang harus dilunasi. Disisi lain pemilik rumah Samsuri tidak merasa mempunyai hutang.
Atas hal tersebut penggugat keberatan dan sehingga menimbulkan rasa malu dan tekanan sosial di lingkungannya. Laporan polisi pun telah diajukan ke Polres Ponorogo pada 1 Februari 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP, 310 KUHP, dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (Jun/red)
Posting Komentar