Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Kab Ponorogo, BK Mengaku Sudah Memanggil Pelapor 2 Kali Tapi Tidak hadir


PONOROGO,SW_ Masyarakat Aliansi Peduli Demokrasi melakukan audiensi dengan DPRD Kab Ponorogo,Selasa (7/9/2025). Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Ponorogo dengan seorang pengusaha. 

Agenda audiensi dipimpin oleh Anik Suharto didampingi Evi Dwitasari selaku wakil ketua DPRD Ponorogo bersama Badan Kehormatan Mashudi  dan Siswandi.

Dalam penyampaian aspirasinya mereka yang diwakili oleh Hamdani meminta badan kehormatan DPRD Ponorogo untuk menuntaskan terhadap laporan tersebut.

Mendukung penuh DPRD Ponorogo agar menjadi lembaga yang bersih dan baik. 

Apabila terbukti anggota tersebut harus segera mundur dan minta maaf kepada masyarakat ponorogo.

Hamdani menambahkan selaku wakil dari aliansi menyampaikan kronology dari sumber pemberitaan bahwa ada laporan dari istri yang suaminya berselingkuh dengan salah satu anggota DPRD Ponorogo. 

Dirinya meminta untuk ketegasan dari badan kehormatan dalam memperjelas posisi dari kasus tersebut. 

Sementara Mashudi Ketua BK DPRD Kab. Ponorogo membenarkan adanya laporan yang masuk ke Dewan Kehormatan oleh pelapor dari Surabaya berkenaan dengan hal tersebut. 

Dirinya menjelaskan BK sudah rapat internal, ditindaklanjuti dengan berbaikan laporan baik pada kelengkapan verifikasi, baik identitas maupun saksi.

 " Laporan kita kembalikan  untuk disempurnakan oleh pelapor. Selanjutnya sudah diperbaiki dan dikembalikan kepada pimpinan. " jelasnya

Lebih lanjut Mashudi menegaskan atas kelengkapan laporan tersebut , tahapan selanjutnya BK memanggil pada prlapot. 
"Pelapor dipanggil sebanyak 2 kali tidak hadir. Dan akan dipanggil kembali tanggal 9 Oktober 2025."terangnya.


Disisi lain dirinya mewakili Badan Kehormatan mengaku sudah melakukan tindak lanjut dan respect terhadap perkara tersebut dengan mengambil sikap sesuai mekanisme. 


Siswandi menambabkan  bahwa jika 3 kali dipanggil tidak hadir maka akan dilanjutkan pemanggilan kepada terlapor. 

" Kami lembaga resmi maka memutuskan juga sesuai tahapan dengan resmi, sesuai aturan yang berlaku" ungkap Siswandi (jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :