Mantan Kasek SMK PGRI 2 PONOROGO Dituntut Pidana 14,5Tahun Penjara, Di Sidang Tipikor Surabaya

Suasana sidang Tipikor dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, SA dituntut 14,5 tahun penjara kurungan

Surabaya, SW_ Agenda sidang pembacaan tuntutan Kasus Korupsi dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo tahun anggaran 2019-2024 dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya hari Selasa (21/10/2025). 

Dalam sidang tersebut tersangka SA mantan kepala SMK PGRI 2 Ponorogo duduk di kursi pesakitan dengan memakai baju putih mendengar tuntutan jaksa dengan tuduhan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan PRIMAIR penuntut umum, 

Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SA Pidana Penjara selama 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan. 

Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen) dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 7 (tujuh) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti. 

Bahwa terhadap barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.3.175.000 (tiga milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), 11 unit Bus, 3 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Pajero dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, apabila tidak mencukupi maka harta bendanya akan dilakukan penyitaan dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.(humas/jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :