Pemeriksaan Setempat, Kasus Samsuri Melawan BRI Pasar Pon, Fakta Lapangan Yang Menguatkan Penggugat

Sidang pemeriksaan setempat di rumah Samsuri memastikan lokasi kejadian pemasangan stiker BRI Pasar Pon


PONOROGO,SW_ Kasus yang menimpa Samsuri pada awal Februari 2025 karena penempelan stiker pemberitahuan tunggakan kredit dari BRI pasar Pon terus berlanjut. 

Pada jumat (21/11/2025) dilaksanakan agenda pemeriksaan setempat. Pihak hakim disertai para pihak, baik penggugat dari pengacara Wahyu Dhita dan Samsuri maupun tergugat pimpinan BRI Pasar Pon dan pengacara nampak ke lokasi rumah Samsuri di Jalan Parang Menang 42 Patihan Wetan Ponorogo. 

Dari pantauan lokasi, hakim ketua Dede Idham memastikan bahwa keberadaan stiker dan lokasi pemasangan sesuai dengan persidangan. Dan mempertanyakan kepada para pihak yang perlu disampaikan. 

Wahyu Dhita Pengacara Samsuri yang menggugat BRI Pasar Pon 50 milyar karena penasangan stiker tunggakan kredir


Pihak BRI mempermasalahkan lakban tambahan yang dipasang , hal ini di jelaskan oleh Wahyu Dhita bahwa hal tersebut sudah disampaikan di persidangan, lepas dipasang lagi karena takut karena ada ancaman bila terlepas. 

"Agenda dilanjutkan pada kesimpulan para pihak. Tidak kewajiban untuk hadir dalam agenda tersebut. Pada Kamis (27 /11/2025)diberi hak pada para pihak untuk digunakan dengan sebaik baiknya" ungkapnya singkat. 

Samsuri pihak pemilik rumah selaku penggugat menjelaskan bahwa dirinya sudah melaksanakan sidang lebih dari 15 kali. 
"Posisi penempelan stiker tidak berubah dan yang menghuni adalah saya bukan pihak yang mempunyai tanggungan hutang dengan BRI" ungkapnya. 

Sementara Wahyu Dhita pengacara dari Samsuri menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat ini adalah babak akhir dan sudah dilakukan dengan baik dari rangkaian panjang persidangan. 

" Optimis bahwa keterangan yang disampaikan sesuai. Harapannya majelis jernih dan obyektif. Adil seadil adilnya. Kalo hakimnya bersih ya menang kita" tegasnya. (Jun/red) 


0/Post a Comment/Comments

Dibaca :