Hal ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo sesaat setelah pemusnahan barang sitaan yang sudah inkracht, Kamis (27/11/2025).
'Ini menjadi pencapaian karena lebih dari 200 persen dari target yang ditetapkan." ungkapan Zulmar Adhi Surya, SH, MH.
Nilai ini didapat dari hasil pembayaran uang ganti korupsi, uang rampasan, denda, maupun hasil lelang barang sitaan masuk menjadi kas negara bukan dari pajak.
Zulmar menjelaskan bahwa sebagaimana instruksi pimpinan penindakan khususnya tipikor harus berbarengan pada pengembalian keuangan negara dan output perbaikan tata kelola menjadi lebih baik.
Disinggung adanya tindak lanjut penanganan kasus yang ditangani oleh kejaksaan Negeri Ponorogo khususnya tambang sebagaimana di pusat terus digencarkan untuk wilayah Ponorogo.
Dirinya juga menegaskan bahwa penanganan kasus Dana bos di SMK PGRI 2 Ponorogo maupun kredit fiktif BRI terus berjalan. (Jun/red)
Posting Komentar