Hal ini diungkap dalam musyawarah tes perangkat desa Ngasinan yang di gelar di kecamatan Jetis oleh camat, danramil dan kapolsek selaku pengawas seleksi perangkat desa, Kamis (18/12/2025)
Dalam penjabarannya di hadapan pengawas Bangun mempertanyakan bahwa pada saat tes salah satu panitia menyampaikan bahwa yang jadi adalah Andi.
Hal itu terjadi tepatnya di mushola INSURI secara tidak sengaja di dengar oleh istrinya yang kebetulan berada di dekat perbincangan panitia tersebut.
Dalam konfirmasi panitia atas nama Sawal membenarkan dirinya berbincang dengan Katimun (orang tua salah satu peserta tes).
Dalam pernyataannya dirinya menyampaikan yang jadi di dukuh samean kamituwonya adalah andi
" Nek Samen seh dadi Andi, lek Bangun karo Bintang abot"
Dalam jawabannya saat musyawarah tersebut Sawal menyatakan bahwa perkataan tersebut berdasar analisa pribadi, atau penilaian karakter dari ketiga calon peserta ujian.
Atas dasar keberatan tersebut pengadu berharap kepada pengawas untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap Sawal.
Bangun Samudra menilai rentetan masalah yang diutarakan dalam keberatan menunjukan indikasi kuat bahwa ada rekayasa yang dilakukan panitia dan pelaksana tes dalam penentuan nama nama yang lolos tes perangkat Desa Ngasinan.
Disisi lain dirinya akan terus mengawal laporan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk melakukan penyelidikan terhadap seleksi perangkat yang di gelar pemerintah Desa Ngasinan Jetis.
" Adanya rekayasa berupa pengkondisian CBT serta adanya dugaan komunikasi komitmen yang melibatkan panitia atau perangkat dengan peserta terpilih butuh campur tangan kejaksaan untuk menyelesaikan masalah ini" pungkas Bangun Samudra. (Jun/red)
Posting Komentar