Istri Yunus Mahatma Akhirnya Cabut Gugatan Cerai, Pilih Jalur Musyawarah

PONOROGO,SW_ Dian Vivit Pahalaningrung selaku pihak penggugat cerai kepada Yunus Mahatma eks Direktur RSUD dr. Hardjono Ponorogo akhirnya mencabut gugatannya. 

"Sidang pertama dengan agenda mediasi ini pihak penggugat mencabut gugatannya untuk selanjutnya melakukan musyawarah dengan pihak keluarga." ungkap Suryo Alam SH didampingi Mega Aprilia SH, selaku pengacara dari Yunus Mahatma. 

Dirinya selaku pihak kuasa hukum selanjutnya akan menyampaikan hasil dari sidang mediasi ini kepada Yunus Mahatma guna mengambil langkah langkah selanjutnya yang diinginkan. Hal ini mengingat Yunus Mahatma masih dalam tahanan di KPK Jakarta. 

Hal senada disampaikan oleh Tho'if Arif Aminuddin, SH selaku pengacara dari Dian Vivit Pahalaningrung istri Yunus Mahatma. 

" Berdasarkan berbagai pertimbangan akhirnya pihak bu Vivit menyampaikan mencabut gugatan cerai kepada Yunus Mahatma, kita akan melakukan jalur musyawarah untuk langkah kedepannya" ungkap Tho'if. 

Sidang mediasi sendiri dilaksanakan di Pengadilan Agama Kota Madiun pada Rabu (17/12/2025). Agenda ini menyusul adanya gugatan cerai yang dilayangkan oleh Dian Vivit Pahalaningrung pada tanggal 5 Desember 2025.

Sebagaimana disampaikan humas PA Kota Madiun Arina Kamiliya, S.H.I.,M.H, registrasi persidangan telah dilakukan pada Selasa 9 Desember 2025, dengan nomor perkara sidang 330/Pdt.G/2025/PA.Mn.

Dimana diketahui bahwa Yunus Mahatma ditangkap pada OTT KPK di Ponorogo menyoal adanya dugaan suap perpanjangan masa jabatan direktur RSUD dr. Hardjono. Dirinya ditangkap bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan pihak rekanan Sucipto. 

Dalam skandal ini juga ditengarai Yunus Mahatma meminta bantuan dari IBEPE yang merupakan teman dekatnya, yang berperan selaku perantara untuk mencairkan dana senilai 500 juta yang akan disetor kepada Bupati Sugiri, hingga akhirnya uang tersebut diamankan oleh KPK sebagai bukti.(jun/red).

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :