Bangun Samudra mewakili peserta tes perangkat menilai pengawas berpihak dan banyak jawaban yang tidak sesuai.
Bahkan dugaannya mengenai pola penilaian peserta tes yang lulus dapat nilai sama dengan dugaan ada rekayasa pada CBT tidak dapat dijelaskan dengan baik.
" Ini masalah krusial bahwa semua peserta yang lolos baik di desa saya Ngasinan maupun di desa lain yaitu Dayakan Badengan mempunyai pola nilai yang sama berkisar nilai 62" ungkapnya.
Bangun berusaha terus mengusut adanya potensi kecurangan pada program CBT dengan mengadakan digital forensik. Memeriksa keberadaan aplikasi dan pola server dalam menentukan penilaian pada peserta tes.
Dirinya mengungkap akan lanjut laporan ke Kejaksaan Ponorogo atas kejanggalan yang didapati pada program CBT yang diberlakukan pada penentuan nilai kelulusan.
" Kita dalam waktu dekat akan menanyakan lagi ke Kejaksaan Ponorogo mengenai tindaklajut atas laporan dugaan kecurangan yang dilakukan pada rekruitmen perangkat desa Ngasinan ini" jelasnya.
Musyawarah pengawas tes perangkat desa digelar di kecamatan Jetis dengan menghadirkan pihak panitia peserta dan tim penguji dari INSURI Ponorogo.
Bahkan hadir juga pada sesi musyawarah ini peserta tes yang gagal seleksi pada desa Dayakan dan Karangan Balong dimana mereka juga melayangkan protes ke panitia desa setempat dan laporan ke Kejaksaan Ponorogo.
Posting Komentar