Tuntutan 14,5 Tahun Vonis 12 Tahun, Wahyu Dhita : "Dalil Jaksa Hampir Tak Bisa Dibantah Kuasa Hukum"


PONOROGO,SW_ Tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Kejari Ponorogo pidana kurungan selama 14,5 tahun penjara dengan putusan 12 tahun pidana penjara, ditambah hampir keseluruhan denda yang diajukan oleh jaksa dijadikan putusan, membuktikan bahwa dalil yang disampaikan oleh Jaksa hampir tidak bisa dibantah oleh penaseha hukum. 

"Ini menjadi kado bagi kinerja kejari Ponorogo di akhir tahun 2025."ungkap Wahyu Dhita

Pakar tindak pidana korupsi ini menyebut
Putusan ini merupakan refleksi dari ketegasan hukum terhadap korupsi di sektor pendidikan.

" Nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp25 Miliar dari Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo adalah angka yang fantastis. Langkah pengadilan menyita belasan unit bus dan mobil mewah menunjukkan bahwa hukum benar-benar mengejar hasil kejahatan hingga ke akar-akarnya (follow the money)." ungkapnya. 

Wahyu Dhita menilai angka 12 tahun merupakan vonis yang sangat signifikan untuk kasus korupsi di sektor pendidikan. 

"Ini mengirimkan pesan shock therapy bahwa penyelewengan dana pendidikan (BOS) adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak generasi muda." imbuhnya. 

"Pemilihan dakwaan Primair (Pasal 2) dibandingkan Subsider (Pasal 3) menunjukkan bahwa Majelis Hakim melihat adanya unsur "melawan hukum" yang sangat kental dan upaya memperkaya diri sendiri/orang lain secara nyata, bukan sekadar penyalahgunaan wewenang administratif." pungkasnya. (jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :