Kejaksaan Ponorogo menyebut bahwa tambang ilegal / bodong tersebut merupakan tambang galian C yang berada di Desa Pomahan Pulung Ponorogo. Adapun tanah yang ditambang adalah milik Perhutani.
Sebagaimana dijelaskan oleh Agung Riyadi, SH, MH Kasi Intelijen Kejari Ponorogo kasus tambang ilegal ini sudah masuk pada tahapan penyidikan
" Progres yang bisa kita sampaikan sampai saat ini mengenai perkembangan dugaan perbuatan melawan hukum galian C adalah kita terus melakukan pendalaman dengan memanggil lima orang saksi" ungkap Agung pada Rabu (17/12/2025).
Dirinya menjabarkan meskipun penambangan di lokasi tersebut sudah berhenti tapi kasus ini tetap lanjut. Adanya konsentrasi pada pemberantasan tambang ilegal tidak lepas daripada instruksi pusat mengenai penanganan penambangan yang merusak serta merugikan negara.
Hal lain diinformasikan oleh warga adanya pengusutan terhadap keberadaan tambang ilegal khususnya galian C, menjadikan para pengusaha tambang ilegal ketar ketir.
Terpantau di area Jenangan dan Ngebel puluhan tambang ilegal bodong berhenti beroperasi. Termasuk pada kegiatan turunannya berupa cucian pasir dan pengangkutan memakai dump truck yang over capasitas. (Jun/red)
Posting Komentar