Vonis Korupsi Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo 12 Tahun Penjara, Denda 300 juta, Komentar Nitizen : Jeruu...


PONOROGO,SW_ Sidang putusan kasus dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo dengan tersangka tunggal Kepala Sekolah Syamhudi Arifin di vonis 12 tahun penjara, pada Selasa (23/12/2025) di Pengadilan Tipikor Surabaya 

Tidak hanya itu terpidana juga dijatuhi denda
 sebesar Rp. 300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;


Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen) dengan mempertimbangkan pengembalian
 menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;


Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen) dengan mempertimbangkan pengembaliankerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 5 (lima) tahun penjara atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti. 

Atas putusan tersebut nitizen ramai berkomentar bahwa putusan tersebut adalah luar biasa. 

" Dari tuntutan 14,5 tahun penjara kena 12 tahun penjara.. Jeruu" coment salah satu nitizen. (Jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :