"Saya tegas kan bangunan semacam itu tidak boleh" Jelas Kades di konfirmasi Rabu (21/1/2026).
Suherwan mengungkapkan baik pada pengembang proyek yang dilakukan oleh BBWS Bengawan Solo maupun semuanya harus patuh kepada aturan.
"Jika BBWS Solo komitmen untuk mengembalikan jalan maupun membenahi lahan yang rusak harapannya juga di penuhi. Juga pada bangunan yang ada untuk bisa patuh dan taat pada aturan " jelasnya.
Dirinya menyebut tidak ada negosiasi atau rundingan terhadap aturan yang sudah jelas.
Diketahui keberadaan resto Teduh Alami yang ada di dusun Krajan Ngrupit Jenangan menjadi pergunjingan warga. Hal ini dikarenakan adanya bangunan tersebut tidak berjarak dengan bibir sungai.
Dijelaskan oleh Endar Riyanto ketua LP KPK yang berdomisili di wilayah setempat bahwa bangunan tersebut menyalahi aturan dan harus di bongkar.
"Aturannya jelas harus berjarak 3 meter dengan tepi sungai. Selain untuk akses jalan hal tersebut juga sebagai pengaman arus aliran sungai" terangnya. (Jun/red)
Posting Komentar