Sebagaimana diungkap oleh Endar Riyanto. Ketua LP-KPK Ponorogo ini secara langsung melihat keberadaan bangunan permanen yang tidak berjarak dengan bibir sungai.
"Bangunan rumah makan yang mepet dengan aliran sungai ini jelas melanggar aturan harus berjarak 3 meter" jelas Endar yang juga warga sekitar kepada awak media.
Dirinya dilokasi juga menyoroti keberadaan sampah resto yang dibuang sembarang di area sekitar makam.
"Sebenarnya warga sekitar sudah beberapa kali mendiskusikan hal tersebut dan menyampaikan kepada aparatur desa untuk menegakan aturan." ungkapnya.
Endar berharap untuk tetap menjaga kondusifitas dan kedamaian yang ada di lingkungannya. Pihak resto Teduh Alami punya itikad baik untuk membongkar bangunan yang melanggar tersebut
'Kami harapkan kepada pihak pengusaha untuk segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan aturan. Hal ini meresahkan dan menjadi perbincangan bagi warga di sekitar." harapnya.
Diketahui Resto Teduh Alami ini sekarang dikelola oleh pemilik baru, dijual dari pemilik sebelumnya, dimana sebelumnya bernama Saung Ndoro Putri. (team/red)
Posting Komentar