Rekaman swasta pada pembangunan proyek paviliun RSUD dr. Hardjono yang dituduh melakukan suap sebesar 1,4 milyar kepada para kolega bisnis baik pejabat daerah, swasta maupun manajemen rumah sakit.
Pada persidangan Sucipto menghadirkan kesaksian diantaranya Sugiri Sancoko, Heru Sangoko, Yunus Mahatma sampai ke anggota DPRD Ponorogo Ralelynda Soleha, manajemen RSUD Hardjono.
Sucipto merupakan terdakwa pertama yang menjalani sidang pertama dari kasus OTT KPK Ponorogo pada 7 November 2025.
Sementara untuk tersangka Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma dan Agus Pramono sebagimana diungkap oleh juru bicara KPK berkas perkara persidangan sudah lengkap dan sidang akan segera digelar.
"Hari ini berkas penyidikan perkara pada kasus OTT KPK di lingkup Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap atau P21. Dan akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum" ungkap Budi Prasetyo jubir KPK jumat (6/3/2026).
Budi menambahkan Jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun berkas dakwaan. (Jun/red)
Posting Komentar