Lely Anggota DPRD Ponorogo dan 3 Saksi Pada Sidang Sucipto, Apa Perannya Di Kasus OTT KPK?

Lely dan 3 saksi lain dihadirkan pada persidangan dengan terdakwa Sucipto di Tipikor Surabaya, Selasa (3/2/2026) 

PONOROGO,SW_ Sidang dengan agenda keterangan saksi di kasus OTT KPK dengan terdakwa Sucipto digelar di Tipikor Surabaya, Selasa(3/2/2026). 

Kali ini pengadilan menghadirkan saksi yaitu Relelyanda Solekha Wijayanti, S.Ip atau akrap disapa Lely Anggota DPRD Ponorogo, Mela stap RSUD, Novita admin Sucipto dan Retno Bagian keuangan RSUD dr. Hardjono. 

Adanya pemanggilan Lely sebagai saksi dikaitkan kaitannya adalah hubungannya dalam pemenangan Sugiri Sancoko dalam pilkada Ponorogo. 

Kuasa hukum Sucipto, Budiarjo Setiawan, SH menjelaskan pemanggilan terhadap 4 orang saksi tersebut ada kaitannya dengan aliran dana yang mengucur pada proyek paviliun RSUD Hardjono yang dikerjakan Sucipto. 

"keempat saksi tersebut dipanggil karena dinilai mengetahui atau setidaknya bersinggungan dengan dugaan aliran dana dari Sucipto kepada pihak-pihak tertentu terkait proyek RSUD."Ungkapnya.

Dirinya menjelaskan dalam persidangan Sucipto sempat membantah pernyataan Lely bahwa bahwa dirinya merupakan satu tim dengan Lely pada pemenangan Sugiri Sancoko di Pilkada Ponorogo. 

Kuasa hukum juga menepis tuduhan jaksa terkait dugaan aliran uang kepada Sugiri Sancoko. Ia menegaskan, hubungan kliennya semata berkaitan dengan Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

"Uang itu merupakan kesepakatan commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek dan diserahkan kepada Mujib selaku PPKom RSUD, bukan kepada pihak lain,” tegasnya

Sementara keterangan yang diambil terhadap saksi yaitu Staf RSUD dan admin terdakwa hanya memastikan bahwa pencairan dana proyek dilakukan secara bertahap dan proyek memang telah dibayarkan. 

Adapun Retno dari bagian keuangan menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah atasan dalam proses administrasi keuangan, termasuk terkait penetapan pemenang proyek.

Sucipto merupakan 1 dari 4 terdakwa yang terkena operasi tangkap tangan KPK di Ponorogo pada 7 November 2025. Sucipto ditangkap bersama Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma dan Agus Pramono. 

Sidang Sucipto lebih dahulu dilaksanakan daripada 3 tersangka lainnya karena Sucipto mendapat dakwaan menyoal aliran dana proyek Paviliun RSUD Hardjono senilai 14 milyar dengan komitmen fee 1,4 milyar. 

Pada persidangan sebelumnya penuntut KPK mendakwa Sucipto menerima aliran dana sebesar 950 juta. 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya. (Jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :