PONOROGO,SW_ Desas desus kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disebut-sebut akan berlaku mulai 1 April 2026, hal ini memicu keresahan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga di Ponorogo mengaku khawatir kabar tersebut akan berdampak langsung pada biaya hidup, terutama harga kebutuhan pokok dan ongkos transportasi.
Sementara pihak SPBU di Ponorogo memastikan operasional dan harga BBM masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Ketua Paguyuban SPBU Ponorogo, Katman, menegaskan informasi mengenai rencana kenaikan harga BBM yang beredar belum dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Belum ada pemberitahuan resmi dari Pertamina. Kami mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi dengan bijak,” kata Katman saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan, penetapan harga BBM tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah dan badan usaha terkait.
Di sisi lain, Pertamina juga disebut mendukung imbauan pemerintah agar masyarakat menggunakan energi secara bijak dan efisien, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang mempengaruhi sektor energi.
Karena itu, setiap perubahan harga akan diumumkan secara resmi melalui kanal yang dapat diverifikasi.
Katman juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses informasi dari sumber terpercaya, termasuk situs resmi Pertamina.
Informasi yang beredar di luar kanal resmi berpotensi menimbulkan kepanikan yang tidak perlu.
“Informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sampai hari ini belum ada pengumuman resmi terkait perubahan harga per 1 April 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas di SPBU wilayah Ponorogo sejauh ini terpantau relatif normal dan stabil.
Warga diimbau tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah maupun Pertamina terkait kebijakan harga BBM ke depan. (jun/ team/red)
Posting Komentar