H. Suli Da'im : Lakukan Pengawasan Ketat Realisasi THR 2026 di Jawa Timur

SURABAYA,SW_ DR. H. Suli Da'im, MM., Anggota Komisi E DPRD Jatim meningatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur (Disnaker Jatim) jika terjadi pelanggaran THR. THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia, yaitu: Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi Pekerja/Buruh
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada semua pekerja yang memenuhi kriteria kerja tertentu tanpa memperhitungkan status (tetap, kontrak, paruh waktu) sesuai waktu kerja dan perjanjian kerja. 

Menurut Ketua Umum IKA Umsura ini, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kewajiban pembayaran THR sebagai bagian dari pengupahan pekerja menjelang hari raya keagamaan. Bagi pekerja yang telah bekerja ≥1 bulan berhak menerima THR.
 Besaran THR, ≥12 bulan masa kerja → minimal 1 bulan gaji.<12 bulan masa kerja → THR proporsional sesuai masa kerja. 

THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7). Bahkan kami meminta agar dibayar lebih awal (H-14) untuk menghindari konflik dan masalah ketenagakerjaan. Jika perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga tindakan lebih tegas.

Perusahaan yang telat membayar THR dikenai denda 5% dari jumlah THR yang wajib dibayarkan. Denda ini merupakan tambahan, bukan pengganti THR. Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, dapat dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha,
pembekuan kegiatan usaha, tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika pelanggaran berat berlanjut. Pekerja dapat melaporkan pelanggaran THR kepada Komisi E DPRD Jatim.  

Saya minta Disnaker Jatim sebagai pengawas pelaksanaan THR di wilayah Provinsi Jawa Timur agar hak pekerja terlindungi. Untuk menindak pelanggaran THR secara tegas. 

Oleh karena itu, Disnaker Jatim harus melakukan:
Pengawasan langsung ke perusahaan yang dilaporkan tidak membayar atau terlambat bayar THR. Penerbitan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran (teguran, pembatasan usaha, suspensi). Koordinasi dengan penegak hukum/kelanjutan kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial bila perusahaan tetap tidak patuh. Publikasi hasil pengawasan agar menjadi efek jera dan memberikan edukasi kepada dunia usaha.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :