Dijelaskan oleh Agus Sugiarto bahwa dirinya menjadwalkan untuk mengundang pihak SPPG baik untuk mengoordinasikan masalah perizinan.
"Nggeh mas besuk dilakukan rakortek di bappeda , OPD dan tim teknis mengundang seluruh SPPG dan yayasan untuk dilakukan desk pendampingan pengajuan PBG" jelas Ugin Senin (27/4/2026).
Disinggung yang diundang masih sebatas SPPG Agus Sugiarto menjelaskan untuk KDMP menunggu rakor di propinsi tgl 28-29 April 2026.
Sebagaimana marak diberitakan media bahwa Jamus Kunto membenarkan seluruh SPPG maupun KDMP belum mengajukan PBG.
Sejauh ini belum ada satu pun pemohon perizinan PBG dari KDMP maupun SPPG. Kalau dari DPMPTSP ada yang mengajukan, secara otomatis kami mendapatkan notifikasi di aplikasi SIMBG,” ujar Jamus, Rabu (15/4/2026
Melalui aplikasi SIMBG yang terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Melalui sistem tersebut, setiap pengajuan izin bangunan seharusnya tercatat dan terpantau secara daring.
Secara potensi fiskal, kontribusi retribusi PBG dinilai signifikan. Untuk bangunan usaha dengan luas sekitar 600 meter persegi, nilai retribusi diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta per unit, tergantung spesifikasi teknis bangunan.
Dengan jumlah desa dan kelurahan di Ponorogo yang mencapai 307 wilayah, potensi penerimaan dari bangunan KDKMP saja dapat menembus lebih dari Rp6 miliar. Ditambah adanya sebanyak 49 dapur MBG yang telah beroperasi juga berpotensi menambah penerimaan pendapatan daerah.
Hal ini bila dioptimalkan dipastikan bisa mendongkrak PAD Kab. Ponorogo yang pada tahun 2025 masih diangka 1, 7 milyar.
Posting Komentar