Bila Eksepsi Diterima, Sugiri Sancoko Akan Bebas dan Menjabat Bupati Ponorogo Kembali

Siswanto, SH praktisi Hukum Ponorogo, menyebut terbuka peluang Sugiri Sancoko terlepas dari jerat pidana. 

PONOROGO,SW_ Agenda sidang dengan terdakwa Sugiri Sancoko digelar pada Jumat (17/4/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya masuk pada tahapan eksepsi. Dalam pembelaanya pengacara Sugiri Sancoko menilai bahwa dakwaan dari jaksa KPK error in persona, tidak cermat, dakwaan tumpang tindih dan kabur. 

Siswanto, SH praktisi hukum Ponorogo menyebut bahwa jika eksepsi terdakwa diterima maka tuntutan dari jaksa batal demi hukum yaitu kondisi di mana suatu perbuatan hukum dianggap tidak pernah ada sejak awal karena tidak memenuhi syarat objektif yaitu objek tertentu tidak bertentangan dengan undang-undang. 

"Jika ini berlaku pada kasus Sugiri Sancoko, bisa saja dirinya lepas dari dakwaan, dan menjabat lagi meneruskan jabatan sebagai Bupati Ponorogo" ungkapnya. 

Siswanto menjelaskan bukti yang diajukan dalam persidangan oleh jaksa untuk menyangka seorang bersalah harus jelas dan terang, dalam hukum ada asas hukum "In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore" (dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya) 

Ketika pihak terdakwa merasa tidak ada bukti yang kuat untuk menjerat maka dakwaan tersebut bisa di tolak dalam proses eksepsi. 

"Kalau pasal yang dituduhkan adalah suap atau gratifikasi makan bukti transfer atau penyerahan berupa dokumen yang menyebut secara implisit bahwa pihak terdakwa menerima untuk tujuan maksud seperti yang disangka" jelas Siswanto. 

Kalau kabur atau istilah latinnya obscuur libel, dimana surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil karena uraiannya tidak jelas, samar-samar, atau tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan (waktu/locus dan tempat/tempus delicti). Akibat hukumnya, dakwaan ini bisa dinyatakan batal demi hukum oleh hakim.

Lebih jauh Siswanto,SH merinci alasan umum bebas dari jeratan KPK diantaranya 
Kekurangan Bukti: Hakim menilai alat bukti yang diajukan KPK tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur "kesepakatan" (suap) atau keterlibatan terdakwa.

Perbedaan Sudut Pandang: Perbedaan interpretasi antara jaksa KPK (mendakwa suap) dan hakim (memandangnya sebagai gratifikasi) yang menyebabkan pasal yang diterapkan dianggap lemah.

Dalam data yang diperolehnya sejumlah kasus dari operasi KPK yang terdakwanya lolos dari jerat pidana diantaranya : 

1. Kasus Hadi Poernomo, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2009-2014, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun berhasil lolos melalui praperadilan. 

2. Samin Tan (Pengusaha Batubara)
Kasus: Diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, senilai Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak perusahaan pertambangan (PKP2B) di Kalimantan Tengah.
Hasil: Divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021 dan MA menolak kasasi KPK pada 2022, karena dinilai perbuatan memberi gratifikasi belum terbukti memenuhi unsur pidana.

3. Helmut Hermawan (Direktur PT Citra Lampia Mandiri)
Kasus: Diduga menyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edi Hiariej, terkait kasus suap dan gratifikasi.
Hasil: Bebas setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana hakim menilai KPK kurang bukti dalam penetapan tersangka.

4. Suparman (Eks Anggota DPRD Riau/Bupati Rokan Hulu)
Kasus: Dugaan suap terkait pembahasan APBD Riau.
Hasil: Divonis bebas pada tingkat kasasi di MA.

5. Ajay Priatna (Eks Walkot Cimahi)
Kasus: Suap dan gratifikasi kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Hasil: Meskipun pernah divonis, Ajay dilaporkan bebas bersyarat pada tahun 2024.

Jadi tidak semua operasi KPK itu berujung pada vonis hukum pidana. Data diatas apple to apple, bahwa bisa saja Sugiri Sancoko bebas dari dakwaan jaksa dan lepas dari jerat hukum, kembali menjadi Bupati Ponorogo " pungkas Siswanto, SH. (Jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :