PACITAN, SW_ Buntut dari kasus nama nama tercatut sebagai nasabah (Permodalan Nasional Madani) PNM Mekar. Padahal mereka tak pernah mengajukan pinjaman kredit ke PNM Mekar. Mereka baru mengetahui setelah mereka mengajukan pinjaman ke Bank BRI, namun pinjamanya ditolak karena BI chekingnya menunjukkan adanya tunggakan pinjaman.
Sembilan warga Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, Pacitan melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam kasus kredit fiktif oleh PNM Mekar ke Polres Pacitan.
Dengan didampingi kuasa hukum, sembilan orang tersebut mendatangi Polres Pacitan pada pada hari Kamis (2/4/2026) untuk melaporkan peristiwa itu.
Kuasa hukum korban, Mustofa Ali Fahmi membenarkan adanya laporan tersebut. Langkah ini ditempuh agar para korban mendapatkan keadilan dari kerugian yang ditimbulkan.
"Hari ini kami mendampingi para korban membuat aduan ke Polres. Kami berharap warga yang mengadukan akan mendapatkan keadilan," Ungkap Mustofa Ali Fahmi, Kamis (2/4/2026).
Fahmi menjelaskan, kerugian yang dialami oleh para korban berkisar Rp 2 juta hingg 5 juta per orang.
Fahmi juga mengatakan, selain kesembilan warga yang sudah menguasakan kepada dirinya kemungkinan akan lebih banyak korban lagi yang akan melapor. Bahkan dimungkinkan jumlahnya hingga puluhan orang.
Ia berharap para korban bisa mendapatkan keadilan dan namanya dipulihkan atas kejadian tersebut serta oknum pelaku dihukum. (Eko/jun/team/red).
Posting Komentar