Nasib Suprihatin : Hutang 40 Juta, Suruh Kembali 158 Juta, Rumah Terancam Disita



PONOROGO,SW_ Suprihatin (32th), Nasibnya memprihatinkan. Warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon Ponorogo ini terancam kehilangan rumah satu satunya yang dia tempati bersama keluarga. Rumah seluas 189 meter persegi ini kini terancam lepas setelah terseret skema utang yang diduga bermasalah.

Kisah sedih ini berawal ketika Suprihatin bingung cari duit hutang Hutangan. Pada 14 April 2025. Saat itu, Suprihatin mengaku langsung meminjam uang kepada Ernawati, warga Magetan, yang disebut berasal dari koperasi.

Dalam kesepakatan awal, nilai pinjaman disebut Rp40 juta. Namun dalam prosesnya, muncul tambahan biaya notaris dan biaya lain hingga total mencapai Rp50 juta.

Suprihatin diminta mengikuti skenario tertentu saat berada di hadapan notaris di kawasan Jalan Baru Suromenggolo, Ponorogo.

“Saya disuruh bilang ini bukan utang piutang, tapi jual beli. Katanya kalau tidak begitu, uangnya tidak bisa cair,” ungkapnya menirukan arahan Ernawati. 

Dalam kondisi terdesak kebutuhan ekonomi dan minim pemahaman hukum, Suprihatin mengaku menuruti arahan tersebut tanpa curiga.

"Kaget saya, ternyata sertifikat rumah saya sudah berubah nama,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga diikat dengan surat perjanjian yang menyebutkan kewajiban pelunasan hingga Rp158 juta dalam waktu satu tahun, tepatnya sampai 14 April 2026.

Jika gagal melunasi, tanah dan rumah akan dijual ke pihak lain, dan ia diminta mengosongkan rumah tanpa kompensasi

Dan pada Kamis (30/4/2026), Suprihatin mengaku didatangi Ernawati bersama sejumlah orang ke rumahnya.

“Kedatangannya minta pelunasan. Kalau tidak, rumah akan disegel dan dijual,” ujarnya

Dalam himpitan masalah tersebut akhirnya dirinya meminta pendampingan kepada DPC GRIB Jaya Ponorogo,

Hari Bara Ketua Grib Jaya Ponorogo, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan perlu ditelusuri lebih dalam.

“Kita sudah coba komunikasi dengan pihak Ernawati, tapi belum ada respons. Kalau tidak ada itikad baik, kasus ini akan kita teruskan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut, termasuk dugaan permainan dalam perubahan status kepemilikan sertifikat.

" kita akan dampingi dan mengusut atas kasus ini sampai ke pihak lain yang bermain. " tegasnya. 

DirHari mengaku sangat menyesalkan tindakan bisnis keuangan yang harusnya didasari pada semangat menolong orang yang kesusahan tapi justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan sangat merugikan orang lain. (Team/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :