Dikonfirmasi Rabu (22/4/2026) dirinya menyebut bahwa mutasi tersebut tidak merupakan keputusan yang instan, melainkan hasil sistem yang terintegrasi secara nasional, yang ada kriteria-kriteria tertentu.
“Pengisian kepala sekolah menggunakan aplikasi KSPS dari Kementerian Pendidikan, terhubung dengan IMUT BKPSDM, dan BKN, semua berbasis sistim,” ujarnya.
Nurhadi menjabarkan proses seleksi sudah berjalan sejak Oktober 2025, melalui tahapan verifikasi dan validasi ketat. Dari 56 satuan pendidikan yang mengalami mutasi hanya ada enam yang memenuhi kriteria sistem.
Bersandar pada Permendikdasnen Nomor 7 Tahun 2025, mutasi kepala sekolah dimungkinkan setelah menjabat minimal dua tahun. Sistim juga memiliki indikator bahwa kepala sekolah aktif yang membuka peluang rotasi lintas wilayah.
“Daerah hanya sebagai pengguna sistem. Hasilnya murni keluaran aplikasi. Peran bupati memastikan proses objektif sebelum menandatangani SK,” tegasnya.
Posting Komentar