PONOROGO,SW_ Sidang pada agenda jawaban eksepsi yang rencana akan dilaksanakan pada Selasa(22/4/2026) ditunda.
Sebagaimana disebut M. Hasim,SH kuasa hukum Sugiri Sancoko bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat (24/4/2026) dengan pembacaan putusan sela dari majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada sidang sebelumnya Sugiri Sancoko mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa KPK.
Penasihat hukumnya menilai dakwaan jaksa KPK tumpang tindih, kabur, dan error in persona khususnya pengenaan pasal kepada Sugiri yang didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pengamat hukum Ponorogo Siswanto, SH melihat dinamika persidangan yang ada menyampaikan bahwa, hakim akan mempelajari ada tidaknya ketidaksesuaian antara pasal yang dikenakan dengan dakwaan yang disangkakan juga dengan bukti yang ada.
Dirinya menjelaskan dalam waktu ini hakim mempelajari atas eksepsi dan juga jawaban Jaksa KPK, pada penerapan pasal bila dikomparasikan dengan alat bukti.
"Misal yang dituduhkan korupsi tapi pasal yang dikenakan tentang suap, gratifikasi atau utang serta dihubungkan juga dengan alat bukti yang disajikan " jelasnya.
Siswanto,SH menjelaskan korupsi, gratifikasi maupun suap adalah 3 hal yang berbeda.
Secara sederhana dirinya menjelaskan jika korupsi sumbernya jelas dari anggaran negara juga pada alirannya.
Kalau suap bisa bukan dari uang negara, pekerjaan belum dikerjakan tapi sudah ada penyerahan uang dan bentuknya harus uang.
Lain pula dengan gratifikasi sesuatu yang sudah dikerjakan dan mendapat imbalan berupa uang barang atau lainnya.
Disinggung adanya pertimbangan hakim untuk menerima eksepsi dari terdakwa Sugiri Sancoko atas tuntutan jaksa, dirinya menjelaskan Sugiri Sancoko bisa bebas apabila konstruksi eksepsi itu bisa mematahkan dakwaan jaksa
"Bahwa rangkaian pidana tersebut tidak ada keterkaitan secara langsung terhadap giri. Baik itu berupa uang barang yg diterima oleh Sugiri baik langsung maupun transfer" jelasnya
Posting Komentar