Sidang Eksepsi Sugiri Sancoko, Dakwaan KPK Error In Persona

SURABAYA, SW_ Agenda sidang kedua Sugiri Sancoko di pengadilan Tipikor Surabayadigelar Jumat (17/4/2026). 

Pada sidang ini Sugiri Sancoko yang diwakili pengacaranya yaitu Priangkasa, SH, MH dan M. Hasim SH, MH, Darul Kusaini, SH, MH, dan Ridho, SH menbacakan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum JPK KPK di agenda sidang perdana. 

Kuasa hukum Sugiri Sancoko meyakini atas dakwaan jaksa KPK tumpang tindih atau eror in persona. 

"Surat dakwaan  campur aduk antara suap dengan gratifikasi.  Dalam dakwaannya jaksa KPK tidak menguraikan unsur delik secara jelas,  sehingga dakwaan kabur,  konstruksinya tidak jelas dan mengada ada. " ungkap M. Hasim. 

Dirinya bersama tim kuasa hukum Sugiri Sancoko meyakini dan optimis bisa menemukan fakta baru dan bisa menempatkan masalah ini sesuai porsinya. 

"Kami tim hukum meyakini dan optimis kami akan menemukan fakta fakta baru yang patut diungkap dengan jelas dan gamblang,  sehingga kita bisa menempatkan  masalah sesuai porsinya" pungkas Hasim. 

Agenda sidang selanjutnya digelar pada selasa (21/4/2016) jam 09.00. Dengan agenda jawaban eksepsi dari Jaksa KPK. ( jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :