Siswanto, SH : Peluang Sugiri Lolos Pidana Terbuka, Merujuk Kasus Serupa Sebelumnya

Sugiri  Sancoko menuju ruang sidang ke dua dengan agenda pembacaan eksepsi

PONOROGO,SW_ Upaya hukum yang ditempuh oleh Sugiri Sancoko eks Bupati Ponorogo dengan mengajukan Eksepsi dinilai Siswanto,SH sebagai langkah yang baik. 

Siswanto,SH yang merupakan praktisi Hukum Ponorogo ini merinci alasan umum bebas dari jeratan KPK diantaranya : 
Kekurangan Bukti: Hakim menilai alat bukti yang diajukan KPK tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur "kesepakatan" (suap) atau keterlibatan terdakwa.

Perbedaan Sudut Pandang: Perbedaan interpretasi antara jaksa KPK (mendakwa suap) dan hakim (memandangnya sebagai gratifikasi) yang menyebabkan pasal yang diterapkan dianggap lemah.

Dalam data yang diperolehnya sejumlah kasus dari operasi KPK yang terdakwanya lolos dari jerat pidana diantaranya : 

1. Kasus Hadi Poernomo, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2009-2014, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun berhasil lolos melalui praperadilan. 

2. Samin Tan (Pengusaha Batubara)
Kasus: Diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, senilai Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak perusahaan pertambangan (PKP2B) di Kalimantan Tengah.
Hasil: Divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021 dan MA menolak kasasi KPK pada 2022, karena dinilai perbuatan memberi gratifikasi belum terbukti memenuhi unsur pidana.

3. Helmut Hermawan (Direktur PT Citra Lampia Mandiri)
Kasus: Diduga menyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edi Hiariej, terkait kasus suap dan gratifikasi.
Hasil: Bebas setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana hakim menilai KPK kurang bukti dalam penetapan tersangka.

4. Suparman (Eks Anggota DPRD Riau/Bupati Rokan Hulu)
Kasus: Dugaan suap terkait pembahasan APBD Riau.
Hasil: Divonis bebas pada tingkat kasasi di MA.

5. Ajay Priatna (Eks Walkot Cimahi)
Kasus: Suap dan gratifikasi kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Hasil: Meskipun pernah divonis, Ajay dilaporkan bebas bersyarat pada tahun 2024.

Jadi tidak semua operasi KPK itu berujung pada vonis hukum pidana. Data diatas apple to apple, bahwa bisa saja Sugiri Sancoko bebas dari dakwaan jaksa dan lepas dari jerat hukum, kembali menjadi Bupati Ponorogo " pungkas Siswanto, SH. (Jun/red) 

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :