Surabaya,SW_ Tim pengacara atau kuasa hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta untuk proses penandatanganan sekaligus menerima pelimpahan berkas dakwaan dari penyidik.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Sugiri terdiri dari Indra Pringakasa, M. Hasim, Darul Khusaini, Tatik, dan Ridho. Mereka akan menghadapi persidangan yang dijadwalkan digelar pada Jumat, 10 April 2026 pukul 09.30 WIB di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Salah satu kuasa hukum, M. Hasim, menegaskan bahwa timnya akan mengawal penuh jalannya proses hukum.
Pelimpahan ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.SBY.
Pelimpahan perkara ke Surabaya ini juga menandakan bahwa sidang akan dilakukan di Tipikor Surabaya dipastikan bahwa persidangan tidak akan digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo.
M. Hasim juga berharap dukungan serta doa dan dukungan masyarakat Ponorogo. Mereka berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan hasil terbaik bagi eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. (Jun/red)
Posting Komentar