MAGETAN,SW_ Adanya praktek rente pinjam dana dengan sertifikat hak milik ( SHM) dibungkus dengan akta jual beli di notaris , BS dilaporkan oleh Rofi (35th) Laporan polisi ini sudah dikirim ke Polres Magetan.
Kuasa hukum korban Wahyu Dhita Putranto, SH, MH (WDP Lawyer) menemukan unsur pidana yang sangat kuat dalam praktek rente pinjam dana dengan jaminan SHM.
Dirinya juga menyebut bahwa ada dugaan kuat ini merupakan jaringan yang melibatkan perantara kredit yang mendapatkan bagian fee dari rentenir, notaris PPAT yang memproses pernyataan jual beli dan rentenir itu sendiri.
Adapun yang menjadi terlapor adalah BS yang memiliki usaha showroom mobil di wilayah Madiun.
Dalam keterangannya korban awalnya berniat hutang kepada terlapor sebesar 60 juta. Karena berbagai alasan administrasi biaya Notaris fee perantara dan lainnya akhirnya pelapor menerima bersih uang pinjaman sejumlah 36 juta.
Dalam pemenugan persyaratan hutang tersebut pelapor dibawa ke notaris , tidak dijelaskan bahwa ini merupakan proses jual beli, korban langsung disuruh menandatangani dokumen.
Dijelaskan oleh korban dari uang yang diterima sebesar 36 juta tersebut korban diwajibkan membayar di bulan juni 2026 ini sebesar 96 juta, dan jika tidak sanggup membayar maka korban diusir/dikosongkan rumahnya, padahal nilai aset sebesar 400 juta rupiah.
Korban baru menyadari di bulan Maret 2026 ketika pipil pajak (SPPT) sudah beralih menjadi atas nama BS, dan selanjutnya diketahui bahwa SHM juga sudah atas nama BS.
WDP lawyer menyebut bahwa ini ada skenario yang sistematis menjebak orang yang kesulitan dana untuk masuk perangkap rente.
Dengan jaminan tanah dibuat skenario yang terorganisir dana yang diterima oleh korban seminimal mungkin, karena ada biaya administrasi dan ada lagi hitung hitungan atas pengembalian dengan jumlah yang jauh lebih besar. Sehingga pelaku sudah mempunyai niat jahat , diharapkan hasil akhirnya jaminan bisa pindah tangan ke pihak yang menghutangi.
Wahyu menyampaikan komitmen untuk mendampingi secara serius atas peristiwa hukum yang memprihatinkan ini untuk menjadi pelajaran bagi siapa saja dalam menolong orang yang kesulitan uang atau dana, untuk tidak dikibuli dengan berbagai istilah yang endingnya mencekik penghutang.
" Saya melihat banyak modus serupa sehingga harappanya mereka para korban bisa lapor dan akak kita dampingi untuk melapor ke Polisi " tegasnya
Posting Komentar